Warta Desa, Pekalongan — Tiga anak yatim piatu diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi pembelian rumah kavling di Perumahan Agung Regensi, Ketitang Kidul. Dugaan tersebut mengarah kepada pengembang perumahan bernama Agung.
Ketiga anak yatim piatu yang menjadi korban masing-masing bernama Khadlorotun Husna Al Karima, Muhammad Hisyam Syakir, dan Muhammad Arman Maulana warga gumawang Wiradesa kab Pekalongan . Mereka disebut tidak mengetahui adanya proses balik nama sertifikat atas nama mereka yang kemudian digunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank.
Saat dikonfirmasi, Agung mengakui bahwa dirinya mengajukan pinjaman ke bank dengan menggunakan sertifikat yang telah dibalik nama atas nama ketiga anak tersebut. Namun, fakta ini diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ketiga anak yatim piatu tersebut.
Pihak keluarga korban menyatakan terkejut setelah mengetahui bahwa sertifikat kavling yang seharusnya menjadi hak anak-anak tersebut justru digunakan sebagai jaminan pinjaman. Mereka menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan mencederai hak hukum anak yatim piatu.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat dan mendorong desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan hak atas tanah yang melibatkan anak-anak yang kini di tinggalkan oleh kedua orang tuanya .
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perbankan terkait proses pengajuan pinjaman yang menggunakan sertifikat atas nama ketiga anak tersebut. (Susandi)










