close
Berita DesaDana Desa

TRINUSA Soroti Penggunaan Dana Desa, Dorong Pemerintah Pekalongan Transparan dan Bersih

trinusa

WARTA DESA, PEKALONGAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (TRINUSA) Kabupaten Pekalongan menyampaikan aspirasi dan pengawasan publik kepada Bupati Pekalongan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Aspirasi tersebut tertuang dalam surat resmi yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan.

Dalam suratnya, TRINUSA menegaskan bahwa pengelolaan DD dan ADD harus sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan

UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TRINUSA juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi terkait pembangunan desa, penggunaan dana APBD/APBN, dan bantuan lainnya. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi dan wajib dihormati oleh seluruh pemerintah desa.

“Kami berharap pemerintah desa di Kabupaten Pekalongan dapat mengelola dana dengan baik, transparan, dan akuntabel, tanpa diskriminasi maupun penyelewengan. Kami akan terus mengawasi agar pembangunan desa benar-benar mensejahterakan rakyat,” ujar perwakilan TRINUSA.

Dalam suratnya, TRINUSA menekankan lima poin utama:

  1. Pemerintah desa wajib melaksanakan pembangunan secara profesional dan bersih dari KKN.
  2. Masyarakat berhak mendapat informasi penggunaan DD/ADD.
  3. Penegak hukum diminta menindak tegas penyelewengan dana desa.
  4. Pemerintah desa diimbau melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
  5. TRINUSA akan terus berkontribusi melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

LSM TRINUSA juga menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung program pembangunan pemerintah daerah sepanjang dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab sesuai amanat undang-undang. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Tiga titik longsor di Lebakbarang, akses warga tertutup

Lebakbarang, Wartadesa. - Hujan deras dan kondisi tanah labil di wilayah Lebakbarang Kabupaten Pekalongan membuat wilayah tersebut kembali mengalami longsor. Read more

Sekdes dilarang masuk politik praktis

Kajen, Wartadesa. - Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang masuk Read more

Bupati Batang ngudoroso bersama warga

Batang, Wartadesa. - Bupati Batang, Wihaji memberikan bantuan beras kepada para janda dan jompo di Desa Bawang Kecamatan Blado, Rabu Read more

Dana Desa harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

Kajen, Wartadesa. - Pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan Dana Desa (DD) harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pelaksanaan bantuan DD harus Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ADDDana Desatrinusa