Warta Desa, Pekalongan, 23 Juni 2025 – Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penindakan langsung di jalan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Sebagai langkah awal, Polres Pekalongan akan mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha dan sopir kendaraan angkutan.
Dalam keterangannya di Mapolres Pekalongan, Kapolres menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga keselamatan dan keamanan bersama. Untuk itu, pihaknya akan menyasar tempat-tempat usaha transportasi, seperti pool truk dan agen-agen kendaraan, guna memberikan pemahaman terkait bahaya dan dampak dari kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.
“Kami tidak akan melakukan pemberhentian kendaraan ODOL di jalan. Pendekatan yang kami ambil adalah sosialisasi ke titik-titik pengusaha angkutan. Kami akan datangi langsung ke pool dan agen-agen kendaraan untuk memberi edukasi, baik kepada sopir maupun pemilik usaha, tentang risiko dan dampak negatif dari kendaraan ODOL terhadap keselamatan di jalan raya,” jelas AKBP Doni.
Ia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bersama, tanpa menciptakan keresahan atau ketakutan di kalangan pengusaha dan sopir. Pihak kepolisian ingin membangun pemahaman bahwa pelanggaran terkait ODOL bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, serta ketahanan infrastruktur jalan.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas potensi kecelakaan dan kerusakan jalan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas angkut atau dimensi yang ditentukan.
Dengan pendekatan persuasif ini, Polres Pekalongan berharap dapat menekan pelanggaran ODOL secara signifikan tanpa harus melakukan razia atau penindakan langsung di jalan, yang kerap menimbulkan polemik. (Rohadi)










