Semarang, Wartadesa. – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah akan menggugat PT Asa Sukses Amanah, perusahaan pertambangan Galian C di Desa Wisnu dan Semingkir, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Gugatan Walhi dilayangkan lantaran aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan. Gugatan juga dilakukan dalam upaya pelestaria lingkungan hidup, seperti diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demikian disampaikan oleh Umi Ma’rufah, Staf Komunikasi dan Kampanye Walhi Jateng, dilansir dari Semarangpos, Kamis (20/12).
“Selain Desa Wisnu, kerusakan juga terjadi di Desa Semingkir. Gugatan akan kami sampaikan ke Polda Jateng. Gugatan itu untuk pemilik izin galian C di Desa Watukumpul atas nama PT Asa Sukses Amanah, sedangkan di Desa Semingkir atas nama Ronny Aquario Pratama,” ujar Umi.
Baca: Warga Semingkir Pemalang demo tolak tambang galian C di Istana Negara
Penolakan tambang Galian C di Desa Semingkir sudah berulangkali. Warga telah menempuh segala cara untuk menolak tambang tersebut, mulai dari audiensi dengan kepala desa, demo, audiensi dengan dinas lingkungan hidup dan kehutanan dan dinas energi dan sumber daya mineral, melapor ke Komisi B DPRD Pemalang hingga demo ke Istana Negara, Jakarta.
Menurut Umi, warga mulai resah dengan dampak buruk tambang yang menyebabkan lahan pertanian terancam kekeringan dan longsor. Warga juga khawatir jika aktivitas tambang dilanjutkan akan menggerus pondasi Jembatan Nambo yang menghubungkan Desa Semingkir dan Desa Wisnu. Apalagi selama ini Jembatan Nambu juga merupakan bendungan irigasi yang mengairi tujuh desa, yakni Desa Semingkir, Wisnu, Wanarat, Sumurkidang, Semaya, Pegiringan, dan Banjarsari.
Pelibatan warga dalam sosialisasi tambang juga tidak pernah dilakukan, masih menurut Umi, padahal sesuai UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga berhak mengetahui atas pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya. (Sumber: Semarangpost.com)










