Kajen, Wartadesa. – Warga Desa Kalijoyo Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan meragukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes tahun 2018 dan 2019 desa setempat. Mereka melakukan audiensi di kantor Camat Kajen, Jum’at (03/01/2020), dengan koordinator lapangan Sistomo.
Perwakilan warga, Suparjo mempertanyakan keterbukaan informasi publik (KIP) Dana Desa (DD) dan dana transfer serta penggunaan dana DD yang dilakukan oleh mantan kepala desa setempat periode 2013-2019, berupa BUMDes pengadaan air bersih tahun 2019. Selain itu warga meminta agar mantan kepala desa meminta maaf.
Sementara tanggapan Camat Kajen, masalah transparansi, sebelum APBDes disahkan pasti dirapatkan oleh Kepala Desa dan BPD, di balai desa pasti ada infografis yang digunakan tentang kegiatan yang dikerjakan.
Kapolsek Kajen dalam mediasi mengungkapkan bahwa warga Desa Kalijoyo sudah berusaha melakukan musyawarah di tingkat desa, namun, menurut Kapolsek, bila belum ada titik temu, dapat dilakukan musyawarah ke tingkat selanjutnya. Ia juga meminta agar pemberitahuan audiensi dilakukan minimal tiga hari sebelumnya dengan memberikan materi tertulis yang akan disampaikan warga.
“Apabila ternyata didalam mediasi tidak mencapai titik temu, bapak-bapak jangan emosional, masih ada jalan lain yaitu bila memang ada bukti pelanggaran memenuhi unsur pidananya bisa lapor ke Polsek atau Polres, jangan sampai mengedepankan emosi yang akhirnya salah jalan,” ujarnya.
Hadir dalam giat Kabagops Polres Pekalongan Kompol G.N. Simatupang, Camat Kajen Agus Purwanto S. STP, Danramil Kajen Kapt. Inf. Nurkhan, Kasi PMD Kecamatan Kajen Azis Suudi, S.H, Kasi Trantib Kecamatan Kajen Wasito, S.H serta perwakilan warga masyarakat Desa Kalijoyo. (hms sek kjn)










