Wonopringgo, Wartadesa. – Penolakan terhadap pembukaan segel pembuangan limbah cucian jins Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan kembali menguat pada saat ujicoba sampel limbah yang akan diproses pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ahmad, warga setempat saat dikonfirmasi Warta Desa, Ahad (15/12) mengatakan bahwa penolakan warga terhadap pembukaan segel pembuangan limbah cucian jins oleh warga, sebelum ada kesepakatan tertulis bahwa para pengusaha tidak akan mengalirkan limbahnya ke sungai.
“Poin (point) intinya adalah rasa ketidakpercayaan warga kepada para pengusaha (tidak mengalirkan limbah ke sungai), karena pengalaman selama puluhan tahun warga selalu dibohongi (limbah tidak dialirkan ke sungai … tetapi tetap saja dialirkan ke sungai … utamanya pada malam dinihari,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ahmad menambahkan, sebelumnya berkali-kali para pengusaha berjanji tidak akan mengalirkan air limbah cucian jins ke sungai, tetapi masih saja mengalirkannya ke sungi.
Diketahui pada Kamis (12/12) perwakilan warga menyampaikan keberatan warga terhadap pembukaan segel saluran pembuangan limbah cucian jins Desa Pegaden Tengah dengan mendatangi kantor Camat Wonopringgo. Warga meminta camat setempat menandatangani pernyataan menolak membuka segel. Namun pihak kecamatan menolak menandatangani karena ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Satpol PP Kabupaten Pekalongan dan dinas terkait.
“Terkait pembukaan segel yang dikabarkan akan dibuka hari ini (Kamis), perwakilan warga datang ke kecamatan meminta untuk menandatangani surat penolakan pembukaan segel cucian jins. Secara terbuka camat menolak terlebih dahulu untuk menandatangani surat penolakan tersebut dikarenakan camat ingin mengkoordinasikan surat penolakan tersebut terlebih dahulu kepada pihak satpol PP yang mempunyai wewenang dalam pembukaan segel,” lanjut Ahmad.
Ahmad menambahkan, jika untuk melakukan uji sampel limbah pada IPAL pengusaha cucian jins, warga meminta agar saluran yang disegel warga tidak dibuka. “Kalo cuman uji coba pembukaan IPAL dan juga mencari win solution (solusi bersama) dengan mendatangkan air limbah dari usaha cucian jins yang lain kemudian diproses di IPAL. Apabila sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku maka warga dapat menyetejui pembukaan segel tersebut.” Tuturnya.
Warga juga meminta jika nantinya ada pengusaha yang tetap melanggar, dengan membuang limbah tanpa diolah IPAL, usaha tersebut langsung di tutup oleh dinas atau instansi terkait.
Dalam kesepakatan sebelumnya saat pertemuan antara Dinas Perkim dan LH dengan warga, bahwa uji coba harus menggunakan limbah yang bersumber dari usaha itu sendiri dan Satpol PP bersedia untuk menutup langsung apabila ada pengusaha yang melanggar.
Saat ini pembukaan segel saluran limbah cucian jins ditunda terlebih dahulu menunggu kesepakatan warga Pegaden Tengah dengan pengusaha. “Rencananya akan ada pertemuan lagi pada hari Rabu (18/12) untuk membuat kesepakatan bersama antara warga dengan pengusaha cucian jins,” pungkas Ahmad. (Eva Abdullah)
Terkait:
Dugaan pencemaran limban cucian jins Pegaden Tengah diselidiki