Kajen, Wartadesa. – Selepas warga Pegaden Tengah, Wonopringgo, Pekalongan memenuhi undangan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Pekalongan, Senin (29/09), Satreskrim Polres Pekalongan saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan pencemaran limbah cucian jins. Penyelidikan tersebut dilakukan atas laporan warga setempat.
“Terkait laporan di kita, kita masih melakukan penyelidikan. Kita masih koordinasi dengan LH kabupaten dan provinsi. Apabila nanti ada tindak pidananya ya kita proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, Jum’at (11/10) kemarin.
Seperti diberitakan Warta Desa dalam video kemarin, warga Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo, menyampaikan aspirasi adanya limbah dari usaha cucian jins yang dibuang ke sungai. “Sebagai petugas kepolisian, kita mengamankan agar aksi demo ini berjalan dengan baik, lancar, tidak anarkis, dan menjaga kebersihan.” Ujar Aris saat mengamankan aksi.
“Aspirasi masyarakat akan kita bantu untuk dihubungkan dengan Bupati. Mereka meminta dipertemukan dengan Bupati. Mereka beraudiensi untuk menyampaikan keluh kesahnya mereka, agar ada solusi terkait demo hari ini,” lanjut Aris.
Dihadapan Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, perwakilan warga, Achmad meminta agar tidak ada intervensi dari pengusaha terkait laporan yang dilayangkan kepada Polres Pekalongan. “Kami harapkan tidak ada intervensi dari pengusaha atas laporan di Polres Pekalongan,” ujarnya.
Asip akhirnya memenuhi tuntutan warga Pegaden Tengah, Pemkab menutup sementara usaha cucian jins hingga pengusaha membangun IPAL dengan supervisi dari DLH ataupun meminta penyedotan limbah ke DLH setempat.
Sabtu (12/10) pagi, Satpol PP Kabupaten Pekalongan melakukan pentutupan usaha cucian jins di Pegaden Tengah.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran limbah cair pencucian jins di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan kini dilaporkan ke pihak Polres Pekalongan. Perwakilan warga didampingi puluhan warga, memenuhi undangan penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Pekalongan, Senin (29/09).
Menurut penuturan salah seorang warga, Zamrodin (31), jika dalam persoalan limbah tersebut ada dugaan tindak pidananya, warga meminta petugas kepolisian untuk melakukan tindakan. “Jika dalam persoalan limbah ini ada dugaan tindak pidananya, warga minta agar segera diproses,” ujarnya saat memenuhi undangan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, dilansir dari Radar Pekalongan.
Menurut Zamrodin, ia bersama tiga orang rekannya ditanya dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik tekait ada tidaknya ijin usaha pencucian jins tersebut, pembuangan limbah cair ke sungai sudah diolah atau belum dan pertanyaan terkait dugaan pencemaran limbah cair usaha pencucian jins di Desa Pegaden Tengah.
Zamrodin menambahkan bahwa setelah demo warga kemarin, saluran limbah yang menuju ke sungai sudah ditutup. Namun ada yang masih membuang ke sungai melalui luberan bak penampungan yang mengalir ke sungai maupun membuat saluran baru langsung ke sungai.
Kanit II Tipiter, Bambang Sutrisno membenarkan bahwa warga telah mengadukan kasus dugaan pencemaran limbah cair usaha pencucian jins di Desa Pegaden Tengah. Limbah cair pencucian jins tersebut mencemari sungai dan sumur warga. Bambang mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan atas aduan tersebut. (Eva Abdullah)