Warta Desa, Tasikmalaya, 17 Januari 2025 – Seorang warga Desa Sukamantri, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, mengeluhkan lambatnya proses pengambilan sertifikat tanah atas nama Siti Sopiah yang dikolektifkan melalui perangkat desa.
Eva, warga yang mengalami kejadian ini, mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan uang sebesar Rp300 ribu untuk mengambil sertifikat tersebut. Namun, setelah uang tersedia dan ia ingin mengambilnya, pihak pemerintah desa justru menyatakan bahwa sertifikat itu hilang. Lebih buruk lagi, tidak ada kejelasan dan pihak desa saling melempar tanggung jawab.
Sertifikat Hilang, Warga Diminta Biaya Tambahan
Menurut Eva, saat pembayaran dilakukan, orang tuanya belum memiliki dana untuk menebus sertifikat. Namun, ketika ia akhirnya memiliki uang dan ingin mengambilnya, prosesnya justru semakin sulit. “Saya sudah punya uang untuk menebus, tetapi punduh dan sekdes saling lempar tanggung jawab. Sekdes bilang tidak memegang sertifikat itu, padahal tidak mungkin tidak tahu keberadaannya,” ungkapnya.
Eva menambahkan bahwa setiap desa seharusnya memiliki arsip penyimpanan dokumen, sehingga keberadaan sertifikat bisa diketahui. Namun, saat ia berusaha mengurus ulang, justru diminta menghubungi punduh desa sebelah. Setelah mengikuti arahan tersebut, ia malah dikenakan tambahan biaya Rp50 ribu untuk ongkos pengajuan ulang ke dinas dan disarankan menyiapkan Rp1 juta untuk proses pembuatan ulang. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Warga Pertanyakan Transparansi Pemdes
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dokumen penting di tingkat desa. Warga berharap ada solusi agar sertifikat tanah mereka segera diberikan tanpa harus menghadapi proses yang berbelit-belit dan pengeluaran tambahan yang tidak jelas.
Pihak terkait diharapkan segera turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan hak masyarakat atas kepemilikan tanah mereka terpenuhi tanpa kendala administratif yang merugikan. (.*.)