Pekalongan, Wartadesa. – Personel gabungan Polres Pekalongan Kota dengan Kodim 0710 Pekalongan, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 27 Gram di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kota Pekalongan. Selain mengamankan barang haram itu, polisi juga menangkap pelaku pemilik sabu tersebut. Kamis (15/2).
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya.
Jadi barang bukti narkotika yang kami amankan yaitu 27 Gram Sabu dan alat hisap di Lapas Kelas II A Pekalongan. ujar Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandy Sitepu.
Menurut pengakuan pelaku, pelaku mendapat sabu dari tersangka jaringan narapidana nusakambangan dan pengiriman barang haram tersebut masuk ke Lapas Kelas II A Pekalongan lewat perantara yang diselipkan di mobil yang mengangkut semen dan kramik, tuturnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun, pungkasnya. (WD, Humas Polres Pekalongan Kota)










