Terkait perkembangan kasus Bantuan Pangan Non Tunai yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, terkait potensi adanya penyimpangan serta proses penyelidikan oleh Polres Kajen maupun Kejaksaan Negeri Kajen. Usup meminta DPRD kabupaten Pekalongan dapat turut mengawasi kebijakan yang ditempuh oleh pihak-pihak terkait, baik itu koordinator pendamping PKH maupun OPD agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
“Secara khusus seharusnya OPD terkait melakukan evaluasi dan perbaikan secara signifikan dalam pelaksanaan program nasional ini serta mengambil langkah korektif konkret bila memang terdapat potensi penyimpangan di dalam kegiatan ini.” Ujar Usup.
Maraknya toko modern berjejaring yang beroperasi meski belum mendapatkan ijin lengkap, IUTM (Ijin Usaha Toko Modern), FPB mendesak agar pemerintah berpihak kepada UMKM.
“Sudah seharusnya menempatkan keberpihakan terhadap ekonomi rakyat sebagai preoritas, tidak hanya sekedar dalam retorika, konsep dan wacana namun juga dalam implementasi kebijakan publik yang tercermin dari pemberian berbagai perijinan usaha.” Lanjut Usup.
Menurut FPB, pemberian Ijin Prinsip maupun Ijin Usaha Toko Modern saat ini di kabupaten Pekalongan tidak mencerminkan kebijakan umum pemerintah yang memprioritaskan ekonomi rakyat yang diwakili oleh warung-warung kecil tetangga yang terjepit dan tergerus omsetnya akibat ekspansi korporasi besar retail yang diwakili Toko Modern.
“Pun bila Toko Modern itu beroperasi sesuai aturan dan ketentuan, apalagi bila beberapa Toko Modern ternyata belum memiliki IUTM. Jadi pada prinsipnya kami mempertanyakan kebijakan umum pemerintah kabupaten dalam hal ini serta berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Toko Modern yang tidak memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).” Ujar Usup.
FPB juga menyoroti maraknya demo penolakan limbah cair industri cucuan jins, batik dan tekstil. Menurutnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait tata kelola industri kecil Loundry Jeans dan pengelolaan limbah industrinya sering dikeluhkan masyarakat.
“Bulan lalu demo oleh masyarakat yang memprotes keberadaan cucian jins (Jeans Wash) di desa Pegaden kec. Wonopringgo menuntut penutupan usaha industri ini di desa tersebut. Beberapa minggu lalu di desa Sapugarut Kec. Buaran hal sama juga dilakukan dengan persoalan yang sama yaitu limbah industri yang tidak terkelola sehingga mencemari lingkungan.” Ujar Usup.
Menurut Usup, kasus penanganan limbah cair ini tidak ada solusi yang menyeluruh. “Disisi lain industri pencucian jins adalah salah satu industri UMKM yang teritegrasi dengan industri konfeksi dan tekstil yang merupakan salah satu industri andalan di kabupaten Pekalongan seperti juga industri batik dan pembatikan. Kami mempertanyakan sejauh mana Pemerintah Kabupaten berikut DPRD Kabupaten Pekalongan memiliki sensitivitas dalam membangun kerangka solusi dalam persoalan ini.” Tanya Usup retoris.
Kebijakan Pemerintah harus mengedepankan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan, lanjut Usup, industri batik, pembatikan, tekstil, konfeksi, garmen dan jeans serta turunannya juga harus memperhatikan soal ini. Pemerintah harus memberi pembinaan dan berbagai solusi agar potensi lokal dalam industri ini tetap tumbuh dan berkembang dengan memperhatikan aspek lingkungan yang saat ini tak dapat dinafikan lagi.










