Terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Pekalongan soal tata kelola pertambangan galian C dan pengelolaan lingkungan serta keterbukaan pendapatan retribusi / pajak daerah didalamnya, seharusnya memperhatikan lingkungan.
“Meskipun pemberian ijin kegiatan pertambangan diberikan oleh pemerintah propinsi, namun selayaknya Pemerintah Kabupaten Pekalongan memiliki prinsip mendasar dalam tata kelola pertambangan galian C yang marak di wilayah ini. Seharusnya berbagai masalah dalam hal ini tidak berulang kali terjadi, seperti penambangan di luar peta daerah pertambangan, tidak dilaksanakannya reklamasi paska tambang, dana jaminan pertambangan yang tidak terjelaskan pemanfaatannya, serta retribusi galian C yang tidak terbuka pelaporannya maupun persoalan pengelola pertambangan dengan masyarakat yang seringkali terjadi.” Ujar Usup.
FPB juga menyoroti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta APBD, tranparansi pada evaluasi 2019 dan proyeksi 2020 dari pos penerimaan / pendapatan pemerintah maupun pengeluaran. “Untuk itu pada kesempatan ini bila dimungkinkan kami dapat memperoleh informasi terkait evaluasi laporan KUA dan APBD 2019 maupun Proyeksi 2020 baik dari pos penerimaan maupun belanja secara transparan.” lanjutnya.
FPB juga mempertanyakan proses pembangunan RSUD Kraton 2019 senilai pagu 81 milyar rupiah yang gagal ditender dan direalisasikan, “meskipun kontrak konsultan Manajemen Konstruksi senilai 1,4 milyard dengan penyedia jasa PT. Virama Karya (Persero) telah berjalan.
Kami mempertanyakan bagaimana sesungguhnya proses perencanaan pembangunan RSUD Kraton ini serta kedepannya bagaimana persoalan ini diselesaikan.” turur Usup.
Informasi yang kami terima, kata Usup, terdapat persoalan IMB dengan pemerintah kota Pekalongan. Bagaimana hal ini bisa terjadi dan sejauh mana tingkat koordinasi antar pemerintah daerah menyelesaikan hal ini. Dari sisi manfaat proyek untuk masyarakat serta manfaat usaha bagi BLUD RSUD Kraton kami juga perlu penjelasan. Dari sisi pertanggungjawaban anggaran serta SILPA yang besar dan tidak terserap sangat tidak menguntungkan.
Terakhir yang menjadi sorotan FPB adalah pelaksanaan Pilkades 2019 menyisakan berbagai persoalan. Penundaan di empat desa serta ketidakpuasan atas hasil Pilkades berpotensi memicu keresahan. Mohon penjelasan dan sejauh mana DPRD memonitor dan mengawasi persoalan ini.
Menanggapi beberapa hal tersebut, Ketua DPRD Kota Santri, Hindun berterima kasih, “terimakaih atas kedatangan rekan- FPB atas beberapa masukan yang menjadi materi hari ini. Dalam surat yang diberikan pada kami masih perupa poin-poin, melalui hearing inilah poin tersebut bisa diungkapkan lebih jelas lagi,” sebut Hindun. (Eva Abdullah)










