Kajen, Wartadesa. – Nasib guru honorer K2 yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Santri, nasibnya “Bli Jelas”. Meski sudah setahun mereka belum juga mendapat SK. Hal tersebut tersirat dalam ungkapan yang disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pekalongan, Dody Prasetyo.
“Sebelumnya kita sudah mempertanyakan langsung ke Kemen-PAN, dan kita berharap KEPRES tentang P3K segera turun. Karena sudah setahun ini tes P3K 2019 lalu belum ada kabar padahal kabar baik itu sudah ditunggu tunggu tenaga honorer K2 Kabupaten Pekalongan, ” kata Dody, dilansir dari Radar Pekalongan.
Menurut Dody aturan terkair P3K sudah jelas sesuai dengan Permenkeu No 8/PMK.07/2020 yang mengatur DAU tambahan untuk pengajuan P3K.
Sementara itu terkait alokasi dana BOS yang mengalokasikan 50 persen bagi guru honorer yang mempunyai tiga prasyarat, selain sudah diinput dalam data pokok pendidikan (dapodik) –mempunyai nupti, belum bersertifikasi, dan mempunyai SK yang diterbitkan pihak berwenang, Dody mengungkapkan bahwa pihaknya akan membahas dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan.
“Dalam aturan juga disebutkan honorer yang sudah punya NUPTK sampai tahun 2019 lalu, nah bagaimana nasib honorer yang belum memperoleh NUPTK, itu akan kita bahas (dengan Dindikbud),” lanjut Dody.
Menurut Dody, Permendikbud No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler tersebut jangan sampai menyuburkan guru honorer di Kabupaten Pekalongan.
“Adanya kabar tentang honor, Perlu pencermataan terhadap Permendikbud No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, di Permen ini juga mengatur tenta g penggunaan dana Bos maksimal 50 persen untuk gaji honorer. Untuk itu nanti akan kita bahas hal ini dengan Dindikbud, jangan sampai penggunaan dana Bos menyimpang dan jangan sampai menyuburkan honorer yang baru di Kabupaten Pekalongan. Karena honorer yang sekarang saja masih diperjuangkan nasibnya, namun bagaimana kalau tambah terus,” pungkas Dody. (Sumber: Radar Pekalongan)









