Kajen, Wartadesa. – Angka perceraian di Kota Santri masih tinggi. Bulan Juni 2020, tercatat 273 perkara masuk ke Pengadilan Agama Kelas IB Kabupaten Pekalongan, dengan rincian 227 perkara gugat dan 46 kasus talak.
Panitera Muda Hukum PA Kelas 1B Kajen Aristyawan menyebut faktor perceraian meliputi kasus judi, meninggalkan salah satu pasangan, cacat badan, pertengkaran, kawin paksa dan faktor ekonomi.
“Penyebab gugatan perceraian diantaranya, madat dua kasus, judi dua kasus, meninggalkan salah satu pihak 202 kasus, dan cacat badan satu kasus.” Tutur Aris, Jum’at (10/03).
Aris menambahkan, faktor lainnya yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus 448 kasus, kawin paksa atau dijodohkan dua kasus, dan faktor ekonomi 143 kasus.
“Dari bulan Januari hingga Juni, faktor penyebab perceraian yang terbanyak yaitu pertengkaran di rumah tangga atau perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” lanjut Aris.
Menurut Aris, kurun waktu Januari hingga Juni 2020, terdapat 743 perkara cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan, dan 213 cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki.
“Januari sebanyak 253 kasus, dengan rincian cerai gugat ada 199 kasus dan cerai talak 54 kasus. Februari ada 145 kasus, dengan rincian 108 kasus gugat dan 37 kasus talak. Maret ada 154 perkara masuk, dengan rincian 115 kasus gugat dan 39 kasus talak. Dan April ada 82 kasus, dengan rincian 57 kasus gugat dan 25 perkara talak dan di bulan Mei ada 37 perkara gugat dan 12 talak,” tutur Aris. (Eva Abdullah)










