Kajen, Wartadesa. – Pemerintah Kabupaten Pekalongan melarang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran. Meski hal tersebut tidak dalam bentuk peraturan tertulis, Asip Kholbihi mengatakan bahwa Pemkab melarang pemakaian mobil dinas untuk mudik lebaran, Kamis (22/6).
Namun, Asip menambahkan bahwa dalam keadaan mendesak, mobil dinas bisa digunakan untuk keperluan kepegawaian. “Kendati demikian, pemakaian mobil dinas ini bisa digunakan OPD untuk keperluan kepegawaian yang mendesak pasa saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Asip memerintahkan jajarannya untuk mengkandangkan semua mobil dinas, kecuali untuk keperluan mendesak. “Oleh karena, kami telah memerintahkan pada instansi terkait agar `mengkandangkan` semua mobil dinas, kecuali untuk keperluan kedinasan yang mendadak,” katanya.
Aturan tersebut dikeluarkan agar tidak ada OPD yang menyalahgunakan pemakaian kendaraan pada saat libur lebaran. “Sebagai bentuk loyalitas dalam menjalankan pekerjaan, kami berharap OPD menaati aturan ini,” pungkas Asip. (Eva Abdullah)
Terkait:Meski Menpan-RB larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik, Pemkot Pekalongan sebaliknya