Pekalongan Kota, Wartadesa. – Bulus (bukan nama sebenarnya) bersama rekannya dicokok petugas Polres Pekalongan Kota saat membawa ratusan pil koplo siap edar, Kamis (16/3).
SM alias Bulus (35) dan SH alias Rujai (31) keduanya warga Kelurahan Jenggot Pekalongan Selatan ditangkap Sat Narkoba Polres Pekalongan beserta barang bukti 50 butir pil dextromethorpan, 615 pil heximer, uang dari hasil penjualan sebesar Rp 443 ribu yang semuanya disimpan didalam tas kecil warna coklat.
Kasatnarkoba AKP Junaidi mengatakan, kedua pelaku menjual pil dextro dengan harga Rp.1.000,-/butir, dan pil heximer dijual Rp.2.000,-/butir. “Sasaran pembelinya adalah kalangan anak muda. Kami mendeteksi kedua jenis obat-obat yang disalahgunakan tersebut belakangan ini peredarannya meningkat,” katanya.
AKP Junaidi menambahkan, kedua tersangka yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin tersebut akan dijerat pasal 197 atau pasal 196, undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp.1,5 miliar. “Saat ini kami sedang mengembangkan kasus tersebut dan tengah memburu distributor atau pihak yang mensupplay pil tersebut,” papar Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota. (WD, tribratanewspekalongankota)










