Pekalongan Kota, Wartadesa. – Firma Ari Hidayat (33), warga Kelurahan Kandang Panjang RT 05 RW 06 Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, dicokok Satres Narkoba Polresta Pekalongan karena kedapatan membawa paket sabu seberat satu gram yang disimpan dalam plastik klip kecil, Kamis (14/9).
Pelaku ditangkap saat hendak pesta sabu di Hotel Indah Pekalongan yang telah disewa oleh pelaku sebelumnya. Firma tak berkutik, saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda menggeledah di sebuah kamar hotel yang berada di Jalan Pantura Gajahmada Kelurahan Pasir Kraton Kramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan itu.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sabu di kamar nomor 6 Hotel Indah yang disewa oleh tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rohmat Ashari menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
“Kami mendapat informasi jika yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Ia sedang berada di kamar hotel, dan hendak pesta sabu,” tegas AKP Rohmat Ashari, kepada Suaramerdeka.com, Jumat (15/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan, keberadaan pelaku masih berada di hotel, Kemudian langsung dilakukan penyergapan, sebelum akhirnya ditangkap dan menyita barang buktinya. Petugas langsung memeriksa tersangka Firma, petugas mendapati satu paket sabu-sabu seberat 1 gram yang tersimpan dalam plastik klip kecil.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk memburu pelaku lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polresta Pekalongan)










