Pemalang, Wartadesa. – Sedikitnya 15 botol AO (Anggur cap Orang Tua) diamankan oleh Polsek Taman Pemalang dari warung milik Bejo, warga Dusun Karanganyar Desa Asemdoyong dalam sebuah operasi penyakit masyarakat, Rabu (20/9) malam.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, AKP Kabul Santoso tersebut langsung mengamankan Bejo beserta barang bukti ke Mapolsek Taman.
AKP Kabul mengungkapkan bahwa warung milik Bejo merupakan target operasi, “Salah satu target operasi yaitu warung milik Bejo, di Dusun Karanganyar Desa Asemdoyong, Kami bersama anggota menyeruak masuk dan langsung memeriksa dan menggeledah seluruh bagian ruangan yang ada di warung tersebut.” Ujarnya.
Pengledahan dilanjutkan ke warung milik Siti Rusjeni, masih di Dukuh Karanganyar. Petugas berhasil mendapatkan tujuh botol AO besar dan delapan botol AO kecil.
Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang untuk mendapatkan sangsi hukum, sesuai pasal 13,14,15 Jo Pasal Perda kab.Pemalang No.11 Th.2012 tentang penjualan miras tanpa ijin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kegiatan ini tentunya akan terus kami laksanakan secara rutin, untuk tercapainya kondusifitas di wilayah hukum Polsek Taman” tutur AKP Kabul Santoso. (Humas Polres Pemalang)