Bojong, wartadesa. – Tiga rumah makan dan satu tempat karaoke dirazia oleh petugas Polsek Bojong guna memerangi peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Hasilnya puluhan botol minuman setan berhasil diamankan oleh petugas.
Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh jajaran Polsek Bojong ini digelar Kamis (21/9) malam, dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP I Wayan Suwandi beserta lima personel Polsek Bojong.
Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 16 botol miras dari tiga warung makan dan satu tempat karaoke. Diantaranya di warung makan ”Ra’ani” di Desa Duwet dengan menyita enam botol besar AO, warung makan ”Erti Lestari” di Desa Bukur dengan menyita empat botol besar AO, Warung makan “Kasmirah” di Desa Bukur dengan menyita tiga botol besar AO dan di satu tempat karaoke “Sobirin” di Desa Jajarwayang dengan menyita tiga botol besar AO. Demikian disampaikan oleh AKP I Wayan Suwandi.
I Wayan Suwandi menambahkan, selanjutnya barang bukti 16 botol yang berisi miras itu kemudian diamankan di Mapolsek Bojong. Sementara itu para pelaku penjual miras dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar mengatakan bahwa pihak kepolisian melalui Polsek Bojong dan anggota Bhabinkamtibmas sebetulnya sudah menghimbau kepada para pemilik warung maupun pemilik tempat hiburan karaoke untuk tidak menjual minuman keras. Namun himbauan tersebut tidak di indahkan. Oleh karenanya petugas mengambil tindakan tegas dengan menggelar razia miras. (WD, Humas Polres Pekalongan)










