Sragi, Wartadesa. – Seorang buruh serabutan, Untung Nasib (41) alamat Dukuh Tegalborang Desa Wonosari Kecamatan Siwalan terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, ia nekad mencuri lempengan besi milik PG Sragi setahun yang lalu. Adapun Untung Nasib ditangkap setelah ditetapkan DPO oleh Reskrim Polsek Sragi.
Kapolsek Sragi AKP Sumantri menyatakan bahwa kejadian berawal saat Suwarno (51) selaku karyawan pabrik gula PG Sragi sedang melaksanakan patroli penjagaan pos di dalam Pabrik gula Sragi. Namun tiba tiba Suwarno melihat besi pagar limbah pabrik hilang.
Kemudian dengan kejadian itu, selanjutnya Suwarno menyuruh Nunuk Haryanto (38) bersama Sodikin (48) untuk mengecek lokasi sekitar pabrik. Disaat dalam perjalanan pengecekan pabrik mereka berdua memergoki pelaku sedang membawa lempengan besi berbentuk bulat.
“Dengan kejadian itu, selanjutnya Suwarno dan Nunuk membawa pelaku beserta besi lempengan ke pos Satpam untuk dimintai keterangan. Dari meterangan ternyata pelaku akhirnya mengakui bahwa sebelumnya juga sudah pernah melakukan pencurian di tempat yang sama,” katanya.
Kedua Satpam memberikan toleransi di suruh pulang, namin dengan syarat untuk mengembalikan besi yang pernah diambil. Akantetapi meski diberi kesempatan untuk mengembalikan pelaku malah mengabaikan hingga laporan ini di buat pelaku tidak pernah datang maupun mengembalikan besi yang telah diambil. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
”Kemudian hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 kemarin sekira pukul 11.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sragi mendapat info bahwa Untung Nasib yang ditetapkan buron sedang berada di rumah. Mengetahui info tersebut unit reskrim langsung mendatangi rumah dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahum penjara.
“Untuk barang bukti yang diamankan berupa lempengan besi bulat diameter 28 cm dan tebal 2 Cm,” tandasnya. (Humas Polres Pekalongan)