Kajen, Wartadesa. – MI (25) buruh bangunan yang masih dirahasiakan alamat lengkapnya, ditangkap petugas Polres Pekalongan saat dihentikan oleh petugas karena tidak memakai helm. Dia kedapatan membawa ratusan pil koplo jenis Hexymer. Jum’at (2/6).
Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan AKP Joni Minarko membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berinisial MI yang terbukti membawa ratusan pil koplo jenis Hexymer.
Joni menjelaskan kronologi kejadian, bermula pada hari Jumat (2/6) sekitar pukul 14.00 wib, saat petugas melakukan penyelidikan melihat dua orang laki laki mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm.
Karena petugas mencurigai dua orang tersebut selanjutnya petugas menghentikan pengendara sepeda motor tersebut dan memerintahkan untuk mengeluarkan surat kelengkapan kendaraannya.
Pada saat mengeluarkan STNK petugas melihat HP dan satu paket obat Hexymer terjatuh dari saku celana salah satu pengendara sepeda motor yang saat itu dikenakannya.
Selanjutnya petugas meminta keterangan dan memerintahkan kepada laki laki tersebut untuk menunjukkan dari mana memperoleh obat Hexymer tersebut.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor dan berhasil menyita barang bukti dari terlapor berupa obat jenis Hexymer dari dalam rumah terlapor. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke sat resnarkoba polres pekalongan untuk dilakukan penyidikan.
“Tersangka akan dijerat pasal 197 subsider atau pasal 196 lebih subsider pasal 198 UU RI NO. 36 TH 2009 Ttg Kesehatan, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1 milyar”, terang Kasat Narkoba. (Humas Polres Pekalongan)










