Bojong, Wartadesa. – Kesabaran ada habisnya, demikianlah yang dirasakan oleh warga Desa Wangandowo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Setelah sebelumnya pada Sabtu, 25 Desember 2016 lalu warga berdemo menolak ijin pendirian karaoke di wilayahnya. Ahad malam (05/03) kemarin warga kembali menggeruduk tempat karaoke ilegal yang membandel membuka usahanya.
Puluhan warga meminta pemilik karaoke benar-benar menutup usahanya karena berdampak buruk terhadap lingkungan warga Wangandowo.
[button type=”3d” color=”” target=”” link=”https://www.wartadesa.net/warga-wangandowo-tolak-pendirian-karaoke/”]Baca: Warga Wangandowo Tolak Pendirian Karaoke[/button]
Menurut keterangan warga, mereka sudah suntuk dengan adanya hiburan cafe dan karaoke ilegal yang jelas-jelas sudah ditutup namun diketahui masih buka,” kata Kepala Desa Wangandowo, Sobirin seperti dikutip dari radar pena.
“Warga cuma memperingatkan saja, agar semua bisa ditutup. Soalnya masyarakat mengaku sudah sangat suntuk dengan keberadaan karaoke. Mereka penginnya di Desa Wangandowo tidak ada karaoke karena dinilai menimbulkan dampak sosial yang tidak baik,” kata Sobirin.
Sebelumnya, Jum’at malam (03/03) lalu, Satpol PP Kabupaten Pekalongan bersama aparat kepolisian, TNI dan Muspika Bojong menutup paksa enam tempat karaoke ilegal. Namun tempat karaoke tersebut ternyata masih beroperasi hingga akhirnya warga melakukan penggerudukan.
Dilansir dari Antara Jateng, enam tempat hiburan yang ditutup tersebut, antara lain Cafe Rengganis, Cafe Mun, Happy Family, Bomber Musik, Cafe Kus, dan Bianca, semuanya berada di Desa Wangandowo.
Kepala Bidang Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Kusbiyanto mengatakan bahwa penutupan enam karaoke tersebut sudah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku.
“Jika masih membandel, PPNS kita turunkan. Jika nanti tidak bisa diingatkan, endingnya atas rekomendasi dari pengadilan, bisa dilakukan penyitaan,” ujar Kusbiyanto. (radar pena, antara)










