Pemalang, Wartadesa. – Kevin Fernanda (25), karyawan PT Lapi Laboratories, Perum Puri Praja, Jalan Kalimantan I No. 8, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Comal, kabupaten Pemalang dianiaya rekannya sendiri lantaran diduga melaporkan hubungan asmara pelaku dengan perempuan lain kepada atasannya.
Fx.Agus Pranoto (36) warga Perum Bale Agung Taman Pemalang memukul muka Kevin sebanyak tiga kali menggunakan tangan kiri mengenai pipi kanan, lalu memukul dada menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali. Saat Agus akan memukul Kevin lagi, korban langsung lari keluar kantor dan pulang ke rumah.
Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang dengan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan, Selasa (14/05).
Dalam persidangan terungkap, saksi kejadian atas nama Syaiful Amri (25), warga Petarukan Pemalang dan Anisa Fida (25), warga Randudongkal mengungkapkan kronologi kejadian.
Keterangan dari dua saksi diatas menyebut kejadian terjadi di Kantor PT. Lapi Laboratories, Perum Puri Praja Jl.Kalimantan I no.08 Kelurahan Mulyoharjo Kec./kab.Pemalang, pada Kamis (09/04/ 2019) sekitar pukul 15.00 WIB, saat Kevin hendak pulang, ia ditelepon Agus untuk segera kembali ke kantor.
sesampainya di kantor sekitar pukul 15.30 WIB, Kevin langsung bergabung duduk di depan kantor yang saat itu sudah ramai karyawan yang berkumpul.
Agus Pranono langsung bertanya kepada Kevin kenapa dia (Kevin) melaporkan (Agus) kepada pimpinan tentang hubungan asmaranya dengan Izah Fauziyah.
Saat itu Agus langsung menarik Kevin masuk ke ruang kantor dan memukul muka korban. “Setelah itu Agus langsung menarik Kevin masuk ke dalam ruang kantor dan langsung memukul muka korban sebanyak 3(tiga) kali menggunakan tangan kiri mengenai pipi kanan, lalu memukul dada menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, saat akan memukul lagi, Kevin langsung lari keluar kantor dan pulang ke rumah.” Tutur Syaiful.
Atas kejadian tersebut Kevin Fernanda mengalami luka pusing di kepala, luka memar di pipi kanan, dan telah berobat jalan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang.
“Tersangka dilakukan proses sidang Tipiring pada hari Selasa (14/5) di Pengadilan Negeri Pemalangbertindak selaku Hakim Sdr. Wiwin Sulistya, SH dan Panitera Sdr. Rustadi, SH dengan hasil putusan 2 bulan kurungan dengabn masa percobaan 6 bulan,” Jelas Ipda Rifaat Hasan. (WD)