close
Hukum & Kriminal

Dua bidang tanah di Gumawang dieksekusi, pemilik menolak

eksekusi tanah
Meski sempat terjadi penolakan eksekusi dua bidang tanah oleh pemiliknya, puluhan aparat kepolisian turut mengamankan jalannya eksekusi. Alhasil eksekusi tanah di Kelurahan Gumawan Rt. 08/03 Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan tetap dilaksanakan, Rabu (13/02).

Wiradesa, Wartadesa. – Meski sempat terjadi penolakan eksekusi dua bidang tanah oleh pemiliknya, puluhan aparat kepolisian turut mengamankan jalannya eksekusi. Alhasil eksekusi tanah di Kelurahan Gumawan Rt. 08/03 Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan tetap dilaksanakan, Rabu (13/02).

Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Pekalongan yang dipimpin oleh Jurusita Purwana mengatakan tanah dan bangunan milik Ahmat Rokhim serta tanah dan bangunan milik Muhammad Abbas tetap dilakukan

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kabagops Kompol Gede Ngurah Simatupang, mengungkapkan pihaknya menerjunkan sebanyak 50 personil dalam pengamanan eksekusi kali ini. Kabagops menyampaikan meski diwarnai aksi penolakan namun proses eksekusi dapat berjalan aman dan kondusif.

“Sempat ada adu argumen saat pembacaan putusan pengadilan oleh pihak tergugat yang kalah, namun upaya preemtif dan preventif yang kami upayakan dapat menetralisir keadaan. Proses eksekusi akhirnya dapat berlangsung dalam situasi aman dan kondusif,” ungkap Kompol Simatupang, yang memimpin kegiatan pengamanan eksekusi.

Pengamanan eksekusi oleh petugas kepolisian tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan nomor : W.12.A4 / 543 /PDT.04.01/ 2 / 2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang permohonan pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 19 m2 dan 15 m2 atas nama Lukman Hakim dan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan nomor : W.12.A4 / 544 /PDT.04.01/ 2 / 2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang permohonan pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 132 m2 atas nama Fauziah serta surat perintah Kapolres Pekalongan Nomor : Sprin / 244 / II / PAM.3.3./ 2019, tanggal 11 Februari 2018. (WD)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : eksekusi tanah