close
Hukum & Kriminal

Dua bidang tanah di Gumawang dieksekusi, pemilik menolak

eksekusi tanah
Meski sempat terjadi penolakan eksekusi dua bidang tanah oleh pemiliknya, puluhan aparat kepolisian turut mengamankan jalannya eksekusi. Alhasil eksekusi tanah di Kelurahan Gumawan Rt. 08/03 Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan tetap dilaksanakan, Rabu (13/02).

Wiradesa, Wartadesa. – Meski sempat terjadi penolakan eksekusi dua bidang tanah oleh pemiliknya, puluhan aparat kepolisian turut mengamankan jalannya eksekusi. Alhasil eksekusi tanah di Kelurahan Gumawan Rt. 08/03 Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan tetap dilaksanakan, Rabu (13/02).

Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Pekalongan yang dipimpin oleh Jurusita Purwana mengatakan tanah dan bangunan milik Ahmat Rokhim serta tanah dan bangunan milik Muhammad Abbas tetap dilakukan

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kabagops Kompol Gede Ngurah Simatupang, mengungkapkan pihaknya menerjunkan sebanyak 50 personil dalam pengamanan eksekusi kali ini. Kabagops menyampaikan meski diwarnai aksi penolakan namun proses eksekusi dapat berjalan aman dan kondusif.

“Sempat ada adu argumen saat pembacaan putusan pengadilan oleh pihak tergugat yang kalah, namun upaya preemtif dan preventif yang kami upayakan dapat menetralisir keadaan. Proses eksekusi akhirnya dapat berlangsung dalam situasi aman dan kondusif,” ungkap Kompol Simatupang, yang memimpin kegiatan pengamanan eksekusi.

Pengamanan eksekusi oleh petugas kepolisian tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan nomor : W.12.A4 / 543 /PDT.04.01/ 2 / 2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang permohonan pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 19 m2 dan 15 m2 atas nama Lukman Hakim dan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan nomor : W.12.A4 / 544 /PDT.04.01/ 2 / 2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang permohonan pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 132 m2 atas nama Fauziah serta surat perintah Kapolres Pekalongan Nomor : Sprin / 244 / II / PAM.3.3./ 2019, tanggal 11 Februari 2018. (WD)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : eksekusi tanah