Wiradesa, Wartadesa. – Meski sempat terjadi penolakan eksekusi dua bidang tanah oleh pemiliknya, puluhan aparat kepolisian turut mengamankan jalannya eksekusi. Alhasil eksekusi tanah di Kelurahan Gumawan Rt. 08/03 Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan tetap dilaksanakan, Rabu (13/02).
Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Pekalongan yang dipimpin oleh Jurusita Purwana mengatakan tanah dan bangunan milik Ahmat Rokhim serta tanah dan bangunan milik Muhammad Abbas tetap dilakukan
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kabagops Kompol Gede Ngurah Simatupang, mengungkapkan pihaknya menerjunkan sebanyak 50 personil dalam pengamanan eksekusi kali ini. Kabagops menyampaikan meski diwarnai aksi penolakan namun proses eksekusi dapat berjalan aman dan kondusif.
“Sempat ada adu argumen saat pembacaan putusan pengadilan oleh pihak tergugat yang kalah, namun upaya preemtif dan preventif yang kami upayakan dapat menetralisir keadaan. Proses eksekusi akhirnya dapat berlangsung dalam situasi aman dan kondusif,” ungkap Kompol Simatupang, yang memimpin kegiatan pengamanan eksekusi.
Pengamanan eksekusi oleh petugas kepolisian tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan nomor : W.12.A4 / 543 /PDT.04.01/ 2 / 2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang permohonan pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 19 m2 dan 15 m2 atas nama Lukman Hakim dan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan nomor : W.12.A4 / 544 /PDT.04.01/ 2 / 2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang permohonan pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 132 m2 atas nama Fauziah serta surat perintah Kapolres Pekalongan Nomor : Sprin / 244 / II / PAM.3.3./ 2019, tanggal 11 Februari 2018. (WD)










