Kajen, Wartadesa. – Duit kasus korupsi tukar guling tanah exit tol Bojong, Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 293.700.000, yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, dikembalikan ke Kas Pemerintahan Desa Bojongminggir, Bojong. Penyerahan dilakukan pada Rabu (23/02/2022) di aula Kejari kepada bendahara desa dengan disaksikan kepala desa, Asep Riyadi.
Dua pelaku korupsi kasus tukar guling, yakni, Eko Suharso divonis satu tahun sembilan bulan kurungan penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya. Disamping itu ia membayar uang denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 140.175.000, subsider penjara selama satu tahun. Jelas Kejari, Abun Hasbulloh Syambas.
Terpidana selanjutnya, Budi Lenggono divonis satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan. “Dana itu memang sudah dibelanjakan lahan pengganti. Namun tidak semuanya. Sebagian ia gunakan untuk kepentingan di luar itu atau masuk kantong pribadinya,” ujar Abun.
Sementara itu Kepala Desa Bojongminggir, Asep Riyadi mengatakan, uang yang diterimanya terlebih dahulu dimasukkan ke kas desa untuk selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi dengan BPD sehingga nantinya lebih tepat keperuntukannya.
“Tetapi sudah muncul wacana untuk dibelanjakan lahan lagi. Tadinya bengkok, ya biar jadi bengkok lagi. Alasannya begitu,” tutur Asep. (Buono)










