close
Hukum & KriminalSosial Budaya

Duit Sitaan Kasus korupsi Tukar Guling Tanah Exit Tol Bojong Dikembalikan

bojong
Kejari Kajen menyerahkan uang sitaan kasus korupsi tukar guling lahan exit tol Bojong, Pekalongan kepada Bendahara Desa Bojongminggir, Rabu (23/03).

Kajen, Wartadesa. – Duit kasus korupsi tukar guling tanah exit tol Bojong, Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 293.700.000, yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, dikembalikan ke Kas Pemerintahan Desa Bojongminggir, Bojong. Penyerahan dilakukan pada Rabu (23/02/2022) di aula Kejari kepada bendahara desa dengan disaksikan kepala desa, Asep Riyadi.

Dua pelaku korupsi kasus tukar guling, yakni, Eko Suharso divonis satu tahun sembilan bulan kurungan penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya. Disamping itu ia membayar uang denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Eko juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 140.175.000, subsider penjara selama satu tahun. Jelas Kejari, Abun Hasbulloh Syambas.

Terpidana selanjutnya, Budi Lenggono divonis satu tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Denda Rp 50 juta subsider penjara tiga bulan. “Dana itu memang sudah dibelanjakan lahan pengganti. Namun tidak semuanya. Sebagian ia gunakan untuk kepentingan di luar itu atau masuk kantong pribadinya,” ujar Abun.

Sementara itu Kepala Desa Bojongminggir, Asep Riyadi mengatakan, uang yang diterimanya terlebih dahulu dimasukkan ke kas desa untuk selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi dengan BPD sehingga nantinya lebih tepat keperuntukannya.

“Tetapi sudah muncul wacana untuk dibelanjakan lahan lagi. Tadinya bengkok, ya biar jadi bengkok lagi. Alasannya begitu,” tutur Asep.  (Buono)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : Pekalongantukar guling lahan exit tol bojong