Batang, Wartadesa. – AP alias Pendek (29) warga Dukuh Perod Desa Sempu Kecamatan Limpung Kabupaten Batang terpaksa digelandang Polisi. Pasalnya AP alias Pendek ditangkap tim Satresnarkoba Polres Batang ketika mengedarkan pil koplo pada pembeli.
Pendek ditangkap diarea parkir sepeda motor di Desa Sempu Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, Senin (17/7) sekitar pukul 15.30 WIB. “Pelaku sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kastresnarkoba AKP Hartono, Selasa (25/7).
AKP Hartono, menjelaskan bahwa awalnya tim opsnal Satresnarkoba mendapat informasi adanya peredaran obat atau pil dekstro dan trihex yang meresahkan masyarakat. Mendapat informasi tersebut, lalu kami lakukan penyelidikan dan pada saat di lokasi mencurigai gerak gerik pelaku.
“Tim menemukan beberapa paket pil siap jual yang dibawa oleh tersangka,” papar Hartono. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan ratusan butir pil koplo.
Barang bukti yang diamankan berupa 603 butir dalam 67 paket pil warna kuning dekstro, 196 butir dalam 49 paket pil warna putih, satu buah hp merk samsung warna putih, satu buah hp merk Oppo warna putih, ang tunai Rp.200 ribu dan satu buah tas cangklong warna loreng.
“Akibat perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 196 subsider 197 UU RI No.36 th.2009 tentang Kesehatan,” tandas AKP Hartono. Saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini. (WD, Humas Polres Batang)










