close
Hukum & Kriminal

Empat oknum wartawan terancam hukuman sembilan tahun penjara

oknum wartawan

Pemalan, Wartadesa. – Empat oknum wartawan yang tertangkap tangan dalam dugaan pemerasan kepala desa di Kabupaten Pemalang, terancam kurungan sembilan tahun penjara. Keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di Comal, Pemalang, setelah meminta uang sebesar Rp 10 juta dari Arifin Kades Kelangdepok, Kecamatan Bodeh.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang sudah dilakukan, keempat pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” ungkap Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, dalam keterangan pers kepada awak media, Sabtu (20/06).

Suhadi menambahkan, keempat tersangka tersebut berinisial JK dan BD warga Pemalang, PM dan CH warga Kabupaten Batang. Mereka akan dijerat dengan pasal 368 jo 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Menurut Suhadi, pihaknya mesih menggali keterangan dari kades lainnya. “Kita masih meminta keterangan korban-korban lainnya. Karena dari informasi yang kita terima, ada banyak korban,” paparnya.

Diketahui, Satreskrim Polres Pemalang sehari sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan empat orang yang mengaku sebagai wartawan di sebuah rumah makan di Comal, Jum’at (19/06) siang. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada 91 Kades di Kabupaten Pemalang.

Dari informasi yang dihimpun, para pelaku meminta uang dengan dalih untuk menutup kasus pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang ada di 91 desa di Kabupaten Pemalang. Jika permintaan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melaporkan 91 kades ke aparat penegak hukum.

Menurut Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang (Simongklang), Imam Wibowo, soal penyimpangan pengelolaan ADD dalam soal Penghasilan Tetap (Siltap) Kades di 91 desa yang disebut keempat pelaku tidaklah benar. “Tidak benar ada penyimpangan pengelolaan ADD, itu mengada-ada,” tegas Imam.

Siltap Kades, kata Imam, sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Siltap Kades juga tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes).

“APBDes adalah produk hukum Pemerintah Desa dan itu dibahas bersama bukan keputusan sepihak kades. Kesalahannya di mana? Kalau Siltap dianggap tidak benar, uji materi saja bukan malah mengancam ujung-ujungnya minta uang,” papar Imam.

Ketentuan besaran Siltap dalam APBDes, lanjut Imam, juga sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes sebelum ditetapkan juga sudah dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pemalang

Terkait persoalan ditangkapnya empat oknum wartawan yang tersangkut kasus pemerasan, Imam menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. “Kami menghormati proses hukum. Jadi masalah ini biar diproses hukum saja sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Ayip.C.Rosidi/Wartaku)

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : oknum wartawanpemalang