Batang, Wartadesa. – Ratusan warga Desa Banteng Kecamatan Tersono Kabupaten Batang menutup logasi Galian C ilegal, kedatangan ratusan warga tersebut, kontan menghentikan para pekerja. Mereka langsung membubarkan diri dan meninggalkan seluruh peraalatan galian C, termasuk alat berat. Senin (06/11).
Koordinator Lapangan (Korlap), Hakim Arifudin mengatakan bahwa penambangan galian C di Desa Banteng tidak mengatongi izin sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan tanah longsor. “Warga sudah berulang kali memperingatkan pada pekerja agar menghentkan aktivitas penambangan tetapi tidak pernah direspons. Oleh karena, kami sengaja mengerahkan ratusan warga untuk mendatangi lokasi penambagan,” katanya dikutip dari Antara.
Menurut Hakim, lokasi galian C yang berada diperbukitan akan berdampak rawan longsor. Selain itu Hakim juga mengungkapkan bahwa aksi warga dipicu oleh ketidaktransparan pemerintah desa setempat dalam pengelolaan perizinan usaha penambangan.
“Oleh karena, kami berharap pada pemerintah daerah (Pemda) secepatnya menutup lokasi penambangan itu. Apabila pemda tetap membiarkan aktvitas penambangan maka kami terus melakukan aksi serupa hingga tuntutan warga dikabulkan,” tambah Hakim.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih mengatakan bahwa aktivitas penambangan sudah tidak menjadi kewenangan pemerintah daerah. “Masalah aktivitas penambangan sudah menjadi kewenangan Provinsi Jateng. Jadi, masalah itu warga disarankan mengadu ke provinsi,” katanya. (WD, Antara)










