Kesesi, Wartadesa. – Dua warga ditangkap Polisi karena kedapatan sedang berjudi. Wasimin (56) warga Desa Krandon Kecamatan Kesesi bersama Suhadi (54) yang berdomisili di Desa Kaibahan diamankan Unit Reskrim Polsek Kesesi, Kamis (28/6) malam sekitar pukul 22.15 WIB lantaran terlibat perjudian jenis togel Hongkong.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas IPTU Akrom, menjelaskan, kronologi penangkapan berawal saat anggota Reskrim Polsek Kesesi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di gardu desa Kaibahan, Kecamatan Kesesi ada permainan judi jenis togel hongkong.
Mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Kesesi langsung melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi masyarakat tersebut. Dan benar di tempat kejadian terdapat aktifitas judi togel Hongkong, petugas mempergoki pelaku Wasmin selaku pengecer akan menyetorkan uang hasil penjualan togel kepada Suhadi selaku bandar.
”Saat dilakukan penggeledahan pelakupun tak bisa berkutik karena ditemukan barang bukti pada pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kesesi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Akrom.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 114.000,-, rekapan penjualan togel hongkong dan bolpoin warna hijau merk bolpemku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP. (Eva Abdullah)










