close
Hukum & Kriminal

Jurnalis Pantura Online jadi korban tindak kekerasan

pantura online
Heri, Junalis Pantura Online menunjukkan surat laporan ke pihak kepolisian terkait penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang kepadanya

Pemalang, Wartadesa. – Seorang jurnalis panturaonline.com menjadi korban tindak kekerasan seseorang beinisial S, saat berada di Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang,  Selasa (25/06). Heri Hermawan, jurnalis media online di Pemalang tersebut ditampar saat menghadiri undangan dari Kepala Disperkim Pemalang, Mugianto, untuk bertemu dengannya.

Keterangan dari Heri Hermawan, saat dia sampai di kantor Disperkim, Mugianto tidak berada ditempatnya. Namun ia ditemui oleh seseorang berinisial S dan menanyakan keperluan Heri datang ke kantor tersebut. “Saya janjian dengan Pak Mugi (Kadis Perkim)  jam 08.30 WIB  dengan agenda klarifikasi mengenai (pemberitaan) Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Saya datang ke kantor Perkim jam 08.15 WIB, dan saat itu di loby ada saudara S, dan rekan wartawan Umar Cholid yang saya tidak tau kepentingannya apa,” kata Heri.

Heri menambahkan, meski sudah janjian dengan Kepala Disperkim Pemalang, Mugianto tidak berada di kantor. Heri melanjutkan kronologi kejadian kekerasan yang dialaminya,  “Saya pun mengajak salaman dengan mereka (S dan Umar Cholid), setelah itu saya duduk di meja tamu satunya untuk mengobrol dengan  S dan saya ditanya maksud tujuannya, saya menjawab mau klarifikasi PJUTS dan terkait pembritaan saya kemarin mengenai PJUTS. Saat itu S langsung berdiri dan marah-marah, dan berkata jangan mentang-mentang wartawan mau jadi jagoan, dan langsung menampar saya,” ungkap Heri.

Saat S marah-marah atas pemberitaan jurnalis Pantura Online, Heri mengungkapkan bahwa bila berkeberatan dengan pemberitaan tersebut, dapat mengajukan hak jawab atau koreksi. “Saya mencoba menenangkan  S dan menjawab kalau memang ada yang keberatan dengan berita saya, silakan ajukan hak jawab atau hak koreksi. Saya juga menyampaikan kalo pemberitaan saya normatif tanpa menyudutkan seseorang,” imbuhnya.

Selepas dari kejadian tersebut, Heri memutuskan untuk melakukan visum ke RSUD dr. M. Ashari Pemalang. Heri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat lantaran ia merasa dilecehkan profesinya sebagai seorang jurnalis.  “Saya secara pribadi maupun sebagai seorang jurnalis merasa kecewa dengan Kepala Dinas Perkim yang diindikasikan melibatkan orang lain untuk mengahalau para jurnalis,” pungkasnya.

Sementara itu, Biro Hukum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pemalang, Eka Nugroho, SH menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh saudara S sudah termasuk tindak pindana, baik dilihat dari tindak pidana umum maupun UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Dalam UU Pers No. 40 1999 pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Ujar Eka Nugroho.

Diketahui pada tanggal 23 Juni 2019, media Pantura Online melansir berita bertajuk “Benarkah Ada Korupsi Pada Proyek PJUTS Kabupaten Pemalang ?” Tulisan tersebut mengungkap dugaan mal administrasi dalam pengadaan PJUTS di Kabupaten Pemalang. Diduga, terkait pemberitaan tersebut, Heri mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. (Eva Abdullah)

 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : panganiayaan jurnalispantura onlinepemalangpjuts