close
Hukum & Kriminal

Kakek asal Pemalang ini gauli anak dibawah umur hingga hamil

pencabulan

Pemalang, Wartadesa. – Bejat itu yang pantas diucapkan untuk menyebut kelakuan kakek berinisial JD (55), warga Pemalang. Kakek beristri itu diam-diam menaruh hati pada WT (40). Segala jurus maut pun ia lancarkan untuk merayu WT yang suaminya sedang sakit-sakitan.

WT tidak menanggapi rayuan maut JD. Menyikapi penolakan itu, JD mengalihkan serangan kepada anak gadis WT, GA, yang masih berusia 16 tahun.

Warga kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pamelang, ini pun mengumbar rayuan manisnya untuk menjerat GA. Ia mengiming-imingi GA bakal membelikan perhiasan emas dan permata. DJ juga berjanji bakal bertanggung jawab jika GA hamil.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Paduraksa Polres Pemalang, Bripka Supriyanto bercerita, berbeda dengan ibunya, Anyelir justru terjebak rayuan JD. Dengan iming-iming dibelikan perhiasan, akhirnya GA jatuh dalam pelukan JD. Ajakan-ajakan kencan dituruti Anyelir, bahkan sampai berkencan di salah satu hotel di wilayah Randudongkal. Beberapa kali melakukan pertemuan diam-diam, tak terhindarkan akhirnya GA hamil.

“Kejadian ini masuk kasus pelecehan seksual anak di bawah umur,” kata Supriyanto, Kamis (12/10) dikutip dari Liputan 6.

Terungkapnya kehamilan GA, berawal dari kecurigaan ibunya. Anyelir dalam pengamatan ibunya mengalami perubahan fisik yang janggal. Ditemani periksa ke bidan desa setempat, terkuak bahwa GA tengah mengandung.

Tak disangka, dari pengakuan GA terungkap bahwa JD, pria yang pernah ditolak cintanya oleh ibunya adalah bapak dari janin yang dikandung. Mendapat kenyataan pahit itu, ibu Anyelir bersikukuh kasus kehamilan anaknya tetap dibawa ke ranah hukum.

“Ibu korban menolak jalur mediasi yang diupayakan Kepala Kelurahan dan Kasi Trantib wilayah setempat,” kata Supriyanto.

Bripka Supriyanto bersama korban dan keluarganya lantas membawa kasus tersebut ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pemalang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Nasib JD yang menghamili anak di bawah umur, putri dari perempuan yang pernah ditaksirnya, menunggu dimejahijaukan.

Sadar ketahuan belangnya, DJ pun berupaya mengajukan agar persoalan ini diselesaikan dengan jalan kekeluargaan. Menanggapi itu, Bhabinkamtibmas Padukarsa, Bripka Supriyanto bersama Kepala Kelurahan dan Kasi Trantib akhirnya memediasi kasus ini.

Mediasi berakhir buntu. Sebab, ibu korban, WT, tetap tidak menerima perlakukan JD kepada anaknya yang masih lugu. Ia berkeras masalah ini harus diselesaikan oleh pengadilan. “Ibu korban berkukuh kasusnya agar tetap dibawa ke ranah hukum,” ucapnya.

Usai mediasi yang gagal itu, korban bersama keluarga, didampingi Bhabinkamtibmas Padukarsa melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang.

Kakek cabul ini terancam pasal 81 sub 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (WD, Humas Polres Pemalang, Liputan 6)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : kakek hamili anak dibawah umur