close
Hukum & Kriminal

Kedapatan mengantongi barang haram, pemuda pengangguran ditangkap

ganja
Pemuda pengangguran asal Desa Ambokembang sedang menjalani penyidikan di Mapolres Pekalongan. Selasa (24/07)

Kedungwuni, Wartadesa. – Pemuda pengangguran asal Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan bernama Adi Pramono (18) harus diamankan petugas lantaran kedapatan mengantongi barang haram, ganja. Adi diamankan anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan di sebuah kafe Desa Sidomukti, Kecamatan Karanganyar. Senin (23/07) malam.

Menurut Kasubbag Humas Polres Pekalongan, Ipda Akrom, tersangka ditangkap setelah adanya informasi dari warga bahwa ada pemuda yang sedang pesta narkoba di sebuah kafe di Kecamatan Karanganyar.

Petugas Kepolisian selanjutnya  melakukan penyelidikan dan  berhenti didepan sebuah kafe “Lumayan” di Desa Sidokmukti Kecamatan Karanganyar.

“Saat itu petugas melihat ada seorang pemudadengan ciri-ciri perawakan kurus memakai lengan panjang warna abu-abu dengan celana panjang jeans warna biru. Pemuda itu kemudian membuka pintu kafe hendak keluar namun tidak jadi dan langsung menutup pintu dan kembali masuk kedalam. Karena curiga petugas memerintahkan karyawan kafe untuk ikut masuk ke dalam dan mematikan musik, dan setelah dilakukan pemeriksaan pemuda diperintahkan mengeluarkan identitas dan anggota melihat 1 linting yang diduga daun ganja kering berada diatas meja,” terang Ipda Akrom.

Setelah diinterogasi petugas, Adi mengaku telah mengkonsumsi satu linting ganja kering dan sisanya ditaruh di bawah meja. Dia juga mengaku, sebelumnya juga telah mengkonsumsi ganja di rumahnya, dan sisanya dibuang di asbak rumahnya.

Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa bekas bungkus rokok, dua linting daun ganja kering dan linting daun ganja kering sisa yang digunakan besrta asbak kayu.  “Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Pekalongan guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Akrom.

Kini tersangka harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan UU penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar.

“Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan pidana paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 800.000.000, dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.” Pungkas Kasubbag Humas Polres Pekalongan. (Eva Abdullah)

 

 

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : ganjaNarkoba