Warta Desa, Pekalongan, 12-juni- 2025 – Maraknya kasus kepala desa (kades) yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengelolaan dana desa, menimbulkan keprihatinan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari camat sebagai perpanjangan tangan bupati di wilayah kecamatan.
Padahal, sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2015 dan PP No. 17 Tahun 2018, camat memiliki peran sentral dalam membina, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa. Tugas pokok camat kepada desa tidak hanya administratif, namun juga menyangkut moral kepemimpinan dan pencegahan potensi penyimpangan.
Di antara tugas penting camat yaitu melakukan pembinaan administrasi pemerintahan desa, mengoordinasikan pembangunan, melakukan evaluasi laporan pertanggungjawaban kepala desa, dan turut mengawasi penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa (ADD). Camat juga berperan sebagai fasilitator dan mediator ketika terjadi konflik antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau warga.
Kurangnya pengawasan berjenjang dan minimnya evaluasi menyeluruh kerap membuat kesalahan-kesalahan kepala desa tidak terdeteksi sejak dini. Maka, diperlukan keseriusan dan intensitas camat dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan rekomendasi yang objektif kepada bupati/walikota atas hasil evaluasi kinerja kepala desa.
Jika camat menjalankan tugas secara maksimal, potensi penyimpangan dapat ditekan, dan tidak akan ada lagi kepala desa yang harus mendekam di balik jeruji besi. Sudah saatnya pengawasan berjalan efektif demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Rohadi)









