close
Dana DesaOpiniPemberantasan Korupsi

JANGAN ADA KADES TERPENJARA LAGI, KURANGNYA PENGAWASAN JADI SOROTAN: CAMAT HARUS MAKSIMAL JALANKAN TUGAS

camat
Ilustrasi fungsi pengawasan dana desa oleh camat.

Warta Desa, Pekalongan, 12-juni- 2025 – Maraknya kasus kepala desa (kades) yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengelolaan dana desa, menimbulkan keprihatinan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pembinaan dari camat sebagai perpanjangan tangan bupati di wilayah kecamatan.

Padahal, sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2015 dan PP No. 17 Tahun 2018, camat memiliki peran sentral dalam membina, mengawasi, dan mengevaluasi kinerja pemerintahan desa. Tugas pokok camat kepada desa tidak hanya administratif, namun juga menyangkut moral kepemimpinan dan pencegahan potensi penyimpangan.

Di antara tugas penting camat yaitu melakukan pembinaan administrasi pemerintahan desa, mengoordinasikan pembangunan, melakukan evaluasi laporan pertanggungjawaban kepala desa, dan turut mengawasi penggunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa (ADD). Camat juga berperan sebagai fasilitator dan mediator ketika terjadi konflik antara kepala desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau warga.

Kurangnya pengawasan berjenjang dan minimnya evaluasi menyeluruh kerap membuat kesalahan-kesalahan kepala desa tidak terdeteksi sejak dini. Maka, diperlukan keseriusan dan intensitas camat dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan rekomendasi yang objektif kepada bupati/walikota atas hasil evaluasi kinerja kepala desa.

Jika camat menjalankan tugas secara maksimal, potensi penyimpangan dapat ditekan, dan tidak akan ada lagi kepala desa yang harus mendekam di balik jeruji besi. Sudah saatnya pengawasan berjalan efektif demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Warga Jetak Kidul Pertanyakan Kejanggalan Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Warta Desa, Pekalongan, 11 Juni 2025. -  Sejumlah warga Desa Jetak Kidul, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, mempertanyakan kejanggalan dalam Laporan Read more

Kepala Desa Kesesi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa 2024, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Warta Desa, Pekalongan, 10 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan Kepala Desa Kesesi, berinisial JI, sebagai tersangka dalam Read more

Ribuan Warga Desa Sijambe Tuntut Sekdes Mundur, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa

Warta Desa, Pekalongan, 23 Mei 2025 – Ribuan warga Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, menggelar aksi damai pada Jumat (23/05), Read more

Diduga Tilep Dana Desa Rp230 Juta, Sekdes Sijambe Dievakuasi Polisi Usai Audiensi Ricuh Balai Desa Mencekam, Warga Geram Sikap Arogan Sekretaris Desa

Warta Desa, Pekalongan, 08/05/2025. -  Ketegangan memuncak di Balai Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, pada Selasa malam (6/5/2025). Audiensi warga Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ADDcamatDana DesakadesPekalongan