close
Berita DesaEkonomiHukum & Kriminal

Kepala Desa Muncang Diduga Ingkari Perdes Wisata Kuliner, Pengembang Ancam Tempuh Jalur Hukum

muncang
Kepala Desa Muncang Kecamatan Bodeh, Pemalang. Foto: Rohadi/Warta Desa

Warta Desa, Pemalang, 9 Juni 2025. – Polemik mencuat di Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, setelah kepala desa setempat diduga mengingkari Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Desa, Taman Desa, dan Wisata Kuliner. Perdes yang telah mendapat pengesahan dari Bupati Pemalang tersebut semula bertujuan membangun taman desa dan pusat kuliner, namun kini justru menyimpang dari rencana.

Alih-alih membangun taman dan wisata kuliner sebagaimana tercantum dalam Perdes, lokasi strategis di pertigaan Desa Muncang saat ini tengah dibangun deretan ruko, yang dituding dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa musyawarah dengan pengelola pasar resmi.

Agung Nugroho, pengembang yang ikut menyusun Perdes dan berinvestasi dalam proyek pasar desa, menyampaikan kekecewaannya terhadap Kepala Desa. Ia bahkan mengklaim telah menanamkan modal besar dan memberikan dana kontribusi senilai Rp200 juta, namun sebagian dana tersebut justru diterima secara pribadi oleh Kepala Desa dan istrinya, bukan masuk ke kas desa sebagaimana semestinya.

“Perdes itu saya buat bersama kepala desa dan sudah disetujui oleh Bupati. Tapi kenapa sekarang justru diingkari oleh kepala desa sendiri? Saya sangat dirugikan,” ujar Agung kepada wartawan, Senin (9/6).

Agung juga menyebut memiliki bukti-bukti transfer dan penyerahan uang tunai yang diduga diterima langsung oleh Kepala Desa Mashuri dan istrinya, Tuti Nurkhaeni. Total dana yang diterima melalui rekening pribadi pasangan tersebut mencapai Rp100,5 juta, belum termasuk dana melalui rekening pihak ketiga senilai Rp281,5 juta dan penerimaan tunai sebesar Rp142 juta.

Dalam dokumen yang dikantongi pengembang, terdapat kesepakatan tertulis yang ditandatangani di hadapan notaris pada 25 Maret 2021, mengatur kerja sama resmi antara pengelola pasar dan pihak desa. Namun, Agung menilai janji kerja sama itu dilanggar secara sepihak dengan dibangunnya pasar baru di atas tanah kas desa yang menurut Perdes semestinya diperuntukkan bagi taman dan wisata kuliner.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muncang pun mengonfirmasi bahwa hingga kini tidak ada perubahan atau revisi terhadap Perdes tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan ruko baru tidak memiliki dasar hukum dan melanggar peruntukan.

Warga Desa Muncang turut menyayangkan tindakan sepihak tersebut. Mereka mengaku kecewa karena taman desa dan pusat kuliner yang telah lama mereka harapkan tidak kunjung terealisasi.

“Kami cuma ingin pembangunan sesuai Perdes. Jangan malah berubah jadi ruko. Kami ingin taman desa dan tempat kuliner yang bisa dimanfaatkan bersama,” ujar salah satu warga.

Lebih parahnya lagi, lokasi pembangunan pasar baru berada di pertigaan jalan yang rawan macet. Area tersebut sebelumnya telah terbukti menimbulkan kemacetan saat masih digunakan sebagai pasar sementara. Jika pasar baru tetap dilanjutkan di lokasi itu, dikhawatirkan akan memperburuk arus lalu lintas dan kenyamanan warga.

Secara hukum, dugaan pelanggaran ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama pasal yang mengatur kewajiban kepala desa dalam tata kelola yang bersih dan transparan serta larangan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pelanggaran ini juga bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Karena merasa dirugikan dan dikhianati, Agung Nugroho menyatakan akan menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang ia alami. Ia juga mendesak pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Pemalang, untuk turun tangan menghentikan pembangunan yang dinilai ilegal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Muncang belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang dilayangkan. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Warga Pertanyakan Dana BUMDes Mangkrak, Kepala Desa Muncang Diduga Ucapkan Kata-Kata Tak Pantas

Warta Desa, Pemalang,  Senin, 2 Juni 2025. - Sejumlah warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, mempertanyakan kejelasan penggunaan dana Read more

Cemburu, suami tega aniaya istri

Pemalang, Wartadesa. - Tega! Seorang suami di Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Pemalang tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka parah akibat Read more

Tersesat dan tak tahu arah, bocah ini menangis sambil berjalan

Pemalang, Wartadesa. - Lantaran tak tahu arah dan tersesat, bocah laki-laki berusia sembilan tahun yang belakangan diketahui bernama Danang, menangis Read more

Ini jadwal Pilkades serentak di Pemalang

Pemalang, Wartadesa. - Sebanyak 172 dari 14 kecamatan di kabupaten Pemalang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Berdasarkan Surat Keputusan Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bodehmuncangpasar desapemalang