close
Hukum & KriminalSosial Budaya

Ketua KONI dan penggiat media online Pemalang dipolisikan ke Polda Jateng

pencemaran nama baik
ilustrasi

Pemalang, Wartadesa. – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kabupaten Pemalang, Agung Dewanto dan warga atas nama Heru Kundhimiarso yang dikenal sebagai penggiat media online di Pemalang, dilaporkan ke Polda Jateng oleh Adi Susanto yang dikenal sebagai Adi Djufri, warga Jalan Pengadegan Barat III, Jakarta Selatan, dengan dugaan pencemaran nama baik.

Dalam keterangan pers yang digelar pada Rabu (30/12), Adi Susanto, pemilik akun Facebook Adi Djufri Al Hasbi melaporkan pemilik akun Facebook Agung Dewanto (https://www.facebook.com/agung.dewanto.184) dan Heru Kundhimiarso  (https://www.facebook.com/herukundhimiarso) lantaran komentar di media sosial Facebook tanggal 31 Juli 2020.

Menurut Adi Susanto, pihaknya baru melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya ke Polda Jateng, Rabu kemarin lantaran kesibukan aktivitasnya di Jakarta. Aduan Adi diterima oleh Briptu M. Riyadi Putra, dengan Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) Nomor: STPA/254/XII/2020/Reskrimsus.

“Penghinaan itu, pencemaran nama baik itu yang patut diduga saudara Heru Kundhimiarso dan saudara Agung Dewanto itu diunggah dimedsos. Disini saya melakukan upaya hukum, karena nama baik saya, harga diri saya dan marwah pribadi saya. Pasal yang akan diterapkan pasal pencemaran nama baik pasal 310 dan saya berharap pula pasal 311. Yang jelas karena mereka diduga mengunggah diakun medsos maka disini ada pelanggaran undang-undang ITE terkait atas komentar Heru Kundhimiarso dan Agung Dewanto,“ jelas Adi, dilansir dari GNews.

Dalam surat laporannya, Adi menulis kronologi kejadian saat ia pada bulan Juli 2020 masuk dalam kolom komentar sebuah postingan di Facebook. Akun atas nama Heru Kundhimiarso turut berkomentar dengan nada penghinaan. Komentar tersebut kemudian dilampirkan sebagai barang bukti laporan.

Adi Susanto melanjutkan, akun Agung Dewanto kemudian memposting pada status pribadinya dengan kalimat bernada kekerasan fisik. Agung juga berkomentar pada postingannya dengan kata-kata yang tidak sopan.

“Disini saya pribadi merasa sangat terhina dan dicemarkan nama baik saya, maka dari itu saya memohon aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti atau memproses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.”ungkap Adi Djufri seperti yang tertulis dalam laporan ke direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah.

Menanggapi laporan ke Polda Jateng, Ketua Koni Kabupaten Pemalang, Agung Dewanto mengungkapkan menunggu dan menghargai proses hukum. “Saya menunggu dan menghargai proses hukum,” ujarnya dikutip dari Radar Tegal, Jum’at (01/01/2021).

Agung mengaku akan bersikap kooperatif dan mengikuti hukum yang berjalan. “Intinya saya tidak takut dengan pelaporan itu, karena saya terbiasa menghadapi persoalan yang lebih besar,” ujarnya melalui sambungan telepon sembari tertawa.

Agung juga tidak akan melaporkan balik terhadap pelapor. Namun nantinya dia akan melakukan pembuktian terbalik. “Nanti saya akan melakukan pembuktian terbalik atas anggapan yang katanya saya mencemarkan nama baik, kemudian pengancaman.” Pungkasnya. (Sumber GNews dan Radar Tegal)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : berita pemalangmedia onlinepencemaran nama baik