JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengeluarkan pernyataan keras terkait kondisi kemerdekaan pers dalam peliputan bencana banjir di Sumatra. KKJ menilai telah terjadi upaya sistematis dan masif dari negara untuk mengendalikan arus informasi dan menutup fakta lapangan yang kontradiktif dengan narasi resmi pemerintah.
Dalam siaran persnya pada Jumat (19/12), KKJ membeberkan sejumlah pola intimidasi dan sensor yang dialami jurnalis serta institusi media. Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas, penghapusan berita di detik.com, hingga praktik sensor diri dan penghentian laporan langsung oleh CNN Indonesia TV.
Pelanggaran Konstitusi dan Hak Informasi
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, bersama 11 organisasi pers dan sipil lainnya, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar urusan dapur redaksi, melainkan serangan langsung terhadap hak konstitusional warga negara.
“Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Upaya penyeragaman narasi menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat,” tegas pernyataan resmi KKJ.
KKJ menilai negara berpotensi menjadi “produsen disinformasi” karena menutup ruang verifikasi dan kontrol publik. Hal ini melanggar Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lima Tuntutan Utama kepada Negara
Menyikapi situasi yang disebut “Darurat Pembatasan Informasi” ini, KKJ menyampaikan lima poin tuntutan mendesak:
- Permintaan Maaf Terbuka: Mendesak Presiden RI untuk meminta maaf kepada seluruh jurnalis yang diintimidasi serta segera menetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra.
- Jaminan Perlindungan: Memastikan jurnalis di wilayah bencana dapat bekerja tanpa tekanan agar publik mendapat informasi akurat.
- Stop Informasi Sesat: Memerintahkan pejabat negara untuk berhenti mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.
- Peran Dewan Pers: Mendorong Dewan Pers lebih aktif menekan negara guna melindungi kemerdekaan pers di situasi darurat.
- Tanggung Jawab Perusahaan Media: Meminta pemilik media menjamin keselamatan pekerjanya dan menolak segala bentuk sensor serta pengaburan informasi.
Tanggung Jawab Moral Media
KKJ juga mengingatkan perusahaan media agar tidak menjadi “kaki tangan” kekuasaan dalam membungkam fakta. Media memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan check and balances, bukan justru menjadi bagian dari mekanisme pembungkaman informasi bencana yang menyangkut nyawa orang banyak.
Komite yang terdiri dari organisasi seperti AJI, LBH Pers, IJTI, hingga Amnesty International Indonesia ini berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan melawan impunitas di Indonesia.
Narahubung KKJ: Erick Tanjung (Koordinator) | Hotline: 08111137820










