close
apbd-pendidikan

Kajen, Wartadesa. – Tingginya angka putus sekolah di Kabupaten Pekalongan, mendorong Bupati Pekalongan mengeluarkan kebijakan pemberian beasiswa keluarga tidak mampu (BKTM) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kab. Pekalongan.

Angka partisipasi pendidikan Kab. Pekalongan. Sumber: npd.data.kemdikbud.go.id
Angka partisipasi pendidikan Kab. Pekalongan. Sumber: npd.data.kemdikbud.go.id

Data per Senin (21/11) yang kami akses dari laman http://npd.data.kemdikbud.go.id/file/pdf/2015/032600.pdf, menyebutkan bahwa indeks pembangunan manusia Kota Santri pada urutan ke 23 dari 35 Kab/Kota di Jawa Tengah. Dengan angka harapan lama sekolah dikisaran 11,93 tahun dan rata-rata lama sekolah dikisaran 6,53 tahun, artinya bahwa tingkat pendidikan warga Kota Santri masih dibawah SD.

Bupati Pekalongan menyadari bahwa salah satu masalah pendidikan di Pekalongan adalah tingginya angka putus sekolah, sehingga untuk mengurangi angka putus sekolah akibat kondisi orang tua yang miskin, terancam putus sekolah, yatim piatu dan korban musibah seperti bencana alam, kelainan fisik, korban PHK dan rumah tangga sangat miskin, dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2014 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/0195/2015, terkait dengan pemberian beasiswa keluarga tidak mampu.

Warga Kota Santri dapat memanfaatkan beasiswa ini dengan ketentuan, pertama orang tua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), kedua orang tua peserta program Keluarga Harapan (PKH), ketiga siswa terancam putus sekolah karenakesulitan biaya, keempat siswa yatim, piatu atau yatim piatu, kelima siswa berasal dari korban musibah, kelainan fisik, korban PHK dan rumah tangga sangat miskin.

Adapun ketentuan penerima beasiswa tersebut adalah siswa yang rajin mengikuti pembelajaran, berkepribadian terpuji, berprestasi, dan menggunakan dana beasiswa untuk kegiatan sekolah.

Bagi orang tua maupun siswa yang masuk dalam kategori miskin, dapat mengajukan permohonan ke sekolah masing-masing dengan melampirkan surat permohonan, foto kopi  KPS/PKH, surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan, untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Setempat.

APBD Pendidikan Kab. Pekalongan. Sumber: npd.data.kemdikbud.go.id
APBD Pendidikan Kab. Pekalongan. Sumber: npd.data.kemdikbud.go.id

Sementara itu, masihdilansir dari laman http://npd.data.kemdikbud.go.id/file/pdf/2015/032600.pdf alokasi anggaran pendidikan Kab. Pekalongan hanya sebesar 3,07 persen dengan alokasi dana persiswa sebesar Rp. 288.200 per tahun. Juka dibagi 12 bulan, sebesar 24016,6 rupiah. ***(Buono)

sumber rujukan:

http://npd.data.kemdikbud.go.id/file/pdf/2015/032600.pdf

https://pekalongankab.bps.go.id/index.php/linkTabelStatis/79

Panduan beasiswa SMA/MA/SMK tahun 2015

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : apbd pendidikan Kab. Pekalonganbeasiswabeasiswa miskinkpsmiskinPKH