close
EkonomiSosial Budaya

LSM dorong percepatan eksekusi penutupan Toko Modern melanggar Perda

satpol pp bareng lsm

Kajen, Wartadesa. – Jajaran pengurus Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia ( FORLINFO), LSM yang getol menyoroti karut marutnya perijinan toko modern berjejaring di Kabupaten Pekalongan, bahkan dari informasi yang beredar ada yang tidak mengantongi ijin sama sekali, Rabu (12/7) mendatangi Kantor Satpol PP dan Damkar sekitar pukul 1 siang.

Diketahui kedatangan mereka dalam rangka memberikan dukungan supaya kepada Satpol PP selaku ‘eksekutor’ pelanggar Perda.

“Kami datang kesini selaku masyrakat untuk memberi dukungan moral dan psikologis kepada Satpol PP untuk segera mengeksekusi toko modern berjejaring  yang telah terbukti melangar perda. Jangan sampai ada pelemahan dari pihak-pihak yang mungkin bisa meraup keuntungan.” Ujar Ketua Forlindo, Islah.

Islah melanjutkan, “Molor sudah cukup (eksekusi toko modern ilegal), disamping itu ini juga menjadi taruhan kredibelitas jajaran penegak Perda. Jangan sampai muncul image di masyarakat kalau menghadapi masalah ini,  Satpol PP  mplempem. Hanya berani menertibkan spanduk atau gerobak saja yang tidak berijin. Otomatis mereka (toko modern_red) tidak tertib pajak, dan Pemerintah jelas dirugikan,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Kusbiyanto menjelaskan, pihakya sedang melakukan percematan matrik bersama penyidik internal Satpol PP Kabupaten Pekalongan.

“Kami dalam bertindak juga hati-hati supaya tidak ada masalah dibelakangnya nanti. Jangan sampai ada upaya perlawanan hukum balik,” ucap Kusbiyanto.

Kusbiyanto melanjutkan, “Saya juga mengucapkan terima kasih atas  kedatangan dan dukungan dari kawan-kawan LSM. Apapun bentuknya, ini kami nilai sebagai dukungan dari masyarakat,” tutupnya.

Terpisah, sebelumnya Satpol PP melakukan rapat Koordinasi dan Pengawasan, Selasa (11/7) bersama kepolisian, Kejaksaan, Disperindag, Perijinan, Bagian Hukum Setda terkait penutupan secara teknis toko modern ilegal.

“Edi Widiyanto, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan mengungkapkan, “Yang jelas sudah disepakati terkait penutupan toko bong (tak berijin) Pemkab akan membakup hal itu. Karena sudah termasuk pelangaran. Namun, penutupan akan dilaksanakan secara bertahap.” ujarnya.

Namun Edi Widiyanto enggan menyebutkan lokasi penyegelan toko modern ilegal yang dimaksud, ” Kalau itu, nanti dulu pas pelaksanaan. Karena ini pertama kalinya Satpol menutup toko berjejaring,” tuturnya. ( Eva abdullah )

Terkait:  Audensi terkait maraknya Toko Modern berjejaring dan Galian C di DPRD berujung sidak

18 Toko modern ilegal beroperasi di Kabupaten Pekalongan, LSM minta Pemda tegas

Menagih komitmen Dewan terhadap perlindungan pelaku ekonomi rakyat

Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Pekalongan belum kantongi ijin

Soal Toko Modern dan Galian C, LSM FORLINDO akan sambangi DPRD Kab. Pekalongan

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : satpol PPtoko berjejaringtoko modern ilegal