close
Sosial Budaya

Masalah ekonomi saat pandemi, pengajuan cerai sehari capai 70 kasus

ilustrasi cerai
Ilustrasi

Pemalang, WartaDesa. –  Sulitnya ekonomi saat pandemi Covid-19 turut memicu tingginya angka perceraian di Kota Ikhlas, Pemalang. Menurut Juru Bicara Pengadilan Agama setempat, Sri Rohkmani, saban harinya terdapat 50-70 pengajuan cerai dari warga.

Sri Rokhmani  menyebut, penyebab perceraian adalah masalah ekonomi, “penyebab dominan adalah masalah ekonomi, apalagi saat pandemi,” ujarnya, Jum’at (06/11).

Data hingga awal bulan ini, masih menurut Sri Rokhmani, pihak PA Kabupaten Pemalang telah memutus 3.920 dari 4.100 perkara yang diajukan. Hingga akhir tahun 2020, PA setempat menarget memutus perkara cerai hingga lima ribu kasus.

Sri Rokhmani juga menyebutkan bahwa selain angka perceraian yang naik, permintaan dispensasi pernikahan juga mengalami kenaikan. Dispensasi pernikahan diberikan kepada pasangan yang hendak menikah namun usianya belum mencapai 19 tahun, sesuai dengan UU Perkawinan.

Usia jadi Pemicu Nikah Sirri

Diketahui bahwa di Pemalang, usia menjadi pemicu pernikahan sirri, utamanya di daerah Selatan Kota Ikhlas. Hal tersebut terkait dengan tradisi warga setempat yang menikahkan anaknya dibawah usia 19 tahun.

“Karena mungkin tradisi, menikah di usia muda di bawah 19 tahun, terutama pada sang istri atau mempelai wanitanya, sehingga hanya dilakukan secara siri karena secara undang-undang (UU Perkawinan) tidak diperbolehkan” lanjut Sri Rokhmani.

Pihak PA Pemalang menyebut bahwa tahun ini menerima 140 perkara pengajuan isbat nikah. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang

“Dari 140 perkara pengajuan isbat nikah, 134 terselesaikan, 1 perkara ditolak, 1 perkara diputus tidak bisa diterima, dan 4 perkara yang gugur.” Ujar Sri Rokhmani.

Isbat nikah diperlukan untuk mengurangi kendala saat pembuatan akta anak. “Yang jelas ketika proses pengajuan akta anak akan terkendala, karena dokumen pernikahan orang tuanya berupa buku nikah tidak ada. Maka dari itu kami berikan upaya pembuatan dokumen tersebut dengan proses isbat nikah. Tentunya hanya diperuntukkan kepada pernikahan siri yang tidak bermasalah, atau tidak ada ikatan pernikahan dengan yang lain, ” katanya. (Bono)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Tags : ceraiekonomiisbat nikahpemalang