close
Sosial Budaya

Masalah ekonomi saat pandemi, pengajuan cerai sehari capai 70 kasus

ilustrasi cerai
Ilustrasi

Pemalang, WartaDesa. –  Sulitnya ekonomi saat pandemi Covid-19 turut memicu tingginya angka perceraian di Kota Ikhlas, Pemalang. Menurut Juru Bicara Pengadilan Agama setempat, Sri Rohkmani, saban harinya terdapat 50-70 pengajuan cerai dari warga.

Sri Rokhmani  menyebut, penyebab perceraian adalah masalah ekonomi, “penyebab dominan adalah masalah ekonomi, apalagi saat pandemi,” ujarnya, Jum’at (06/11).

Data hingga awal bulan ini, masih menurut Sri Rokhmani, pihak PA Kabupaten Pemalang telah memutus 3.920 dari 4.100 perkara yang diajukan. Hingga akhir tahun 2020, PA setempat menarget memutus perkara cerai hingga lima ribu kasus.

Sri Rokhmani juga menyebutkan bahwa selain angka perceraian yang naik, permintaan dispensasi pernikahan juga mengalami kenaikan. Dispensasi pernikahan diberikan kepada pasangan yang hendak menikah namun usianya belum mencapai 19 tahun, sesuai dengan UU Perkawinan.

Usia jadi Pemicu Nikah Sirri

Diketahui bahwa di Pemalang, usia menjadi pemicu pernikahan sirri, utamanya di daerah Selatan Kota Ikhlas. Hal tersebut terkait dengan tradisi warga setempat yang menikahkan anaknya dibawah usia 19 tahun.

“Karena mungkin tradisi, menikah di usia muda di bawah 19 tahun, terutama pada sang istri atau mempelai wanitanya, sehingga hanya dilakukan secara siri karena secara undang-undang (UU Perkawinan) tidak diperbolehkan” lanjut Sri Rokhmani.

Pihak PA Pemalang menyebut bahwa tahun ini menerima 140 perkara pengajuan isbat nikah. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang

“Dari 140 perkara pengajuan isbat nikah, 134 terselesaikan, 1 perkara ditolak, 1 perkara diputus tidak bisa diterima, dan 4 perkara yang gugur.” Ujar Sri Rokhmani.

Isbat nikah diperlukan untuk mengurangi kendala saat pembuatan akta anak. “Yang jelas ketika proses pengajuan akta anak akan terkendala, karena dokumen pernikahan orang tuanya berupa buku nikah tidak ada. Maka dari itu kami berikan upaya pembuatan dokumen tersebut dengan proses isbat nikah. Tentunya hanya diperuntukkan kepada pernikahan siri yang tidak bermasalah, atau tidak ada ikatan pernikahan dengan yang lain, ” katanya. (Bono)

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Longsor, ruas jalan Lebakbarang-Karanganyar tertutup batu

Lebakbarang, Wartadesa. - Akibat hujan yang mengguyur wilayah Lebakbarang, ruas jalan Lebakbarang-Karanganyar, terjadi longsor yang menutup ruas jalan di dua Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ceraiekonomiisbat nikahpemalang