close
Sosial Budaya

Menerbangkan balon udara akan didenda setengah milyar

balon-udara-pekalongan

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Kebiasaan warga Pekalongan saat tradisi Syawalan (seminggu setelah lebaran Idul Fitri) yang menerbangkan balon udara akan berurusan dengan hukum dan denda hingga setengah milyar rupiah.

Seperti diketahui warga Kabupaten dan Kota Pekalongan, setiap perayaan Syawalan, menerbangkan balon udara. Kebiasaan tersebut diaggap membahayakan jalur penerbangan pesawat.

Disamping itu juga berpotensi penyebab kebakaran serta letusan petasannya dapat merusak lingkungan sekitar apabila balon tidak dapat mengudara. Demikian disampaikan Kapolsek Pekalongan Barat, Kompol Daryono, Kamis (8/8).

Daryono memandang perlu melakukan himbauan kepada warga melalui pemasangan  spanduk larangan membuat dan menerbangkan balon udara, karena dapat membahayakan  lalu lintas Penerbangan, karena dapat di pidana paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Sesuai dengan Undang-Undang  Penerbangan No. 1 tahun 2009.

Polsek Pekalongan Barat memasang beberapa spanduk larangan membuat dan menerbangakan balon udara yang dipasang di Bumirejo Kel. Pringrejo dan perbatasan Kel. Tirto dan Kel. Medono. (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : balon udarasyawalan