Pekalongan Kota, Wartadesa. – Kebiasaan warga Pekalongan saat tradisi Syawalan (seminggu setelah lebaran Idul Fitri) yang menerbangkan balon udara akan berurusan dengan hukum dan denda hingga setengah milyar rupiah.
Seperti diketahui warga Kabupaten dan Kota Pekalongan, setiap perayaan Syawalan, menerbangkan balon udara. Kebiasaan tersebut diaggap membahayakan jalur penerbangan pesawat.
Disamping itu juga berpotensi penyebab kebakaran serta letusan petasannya dapat merusak lingkungan sekitar apabila balon tidak dapat mengudara. Demikian disampaikan Kapolsek Pekalongan Barat, Kompol Daryono, Kamis (8/8).
Daryono memandang perlu melakukan himbauan kepada warga melalui pemasangan spanduk larangan membuat dan menerbangkan balon udara, karena dapat membahayakan lalu lintas Penerbangan, karena dapat di pidana paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan No. 1 tahun 2009.
Polsek Pekalongan Barat memasang beberapa spanduk larangan membuat dan menerbangakan balon udara yang dipasang di Bumirejo Kel. Pringrejo dan perbatasan Kel. Tirto dan Kel. Medono. (Eva Abdullah)










