Kesesi, Wartadesa. – Meski sempat terjadi perlawanan dari pihak termohon, sebidang tanah hak milik seluas 62o meter persegi atas nama Kholidun di Desa Kesesi Rt. 02 Rw. 03 Kec. Kesesi Kab. Pekalongan tetap dilangsungkan dengan dikawal tak kurang dari 115 personil Polres Pekalongan. Selasa (19/12).
Eksekusi tanah dilakukan oleh Pengadilan Agama Kajen dengan dasar penetapan eksekusi ketua Pengadilan Agama Kajen nomor 02/Pdt.Eks/2017 PA Kajen tanggal 22 November 2017 atas permohonan eksekusi tanggal 21 November 2017.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, dilakukan persiapan di balai desa setempat dengan dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Pekalongan, Kasat Shabara, Kasubag Dalops, Kapolsek Kesesi, Badan Pertanahan Nasional Kab. Pekalongan, kuasa hukum pemohon eksekusi, termohon Eksekusi dan anggota Polres Pekalongan yang melakukan pengamanan serta tim dari PA Kajen.
Setelah sampai di lokasi eksekusi, dilakukan pembacaan surat keputusan oleh pihak Pengadilan Agama kajen oleh pihak Pengadilan Agama Kajen dilanjutkan eksekusi. Saat eksekusi sempat terjadi perlawanan oleh pihak termohon eksekusi beserta keluarganya, namun dapat dikendalikan oleh anggota pengamanan dari Polres Pekalongan. (Eva Abdullah, Humas Polres Pekalongan)










