Simalungun, Wartadesa. – MEMBANDEL dari arahan pemerintah untuk tidak berkumpul secara ramai atau massal, akhirnya membawa petaka bagi RS alias Ricki (27) penduduk dusun Jandi Mariah desa Sibangun Mariah Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Pria ini tertangkap lantaran kepergok memiliki sabu saat kepolisian sektor Seribu Dolok bersama unsur Forum Koordinator Kecamatan (Forkopimca) Silimakuta Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, sedang melakukan Patroli Bubar Massa dari Warung Kopi dan Tuak.
Kapolsek Seribu Dolok AKP Leston Siregar SH dalam rilis pers yang diteruskan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim kepada wartadesa menjelaskan kronologi tertangkapnya Petani ini. Ahad, 29 Maret 2020 pukul 19.52 WIB.
Saat itu pukul 22.30 Wib, seusai melakukan pembubaran dari tempat tempat kongkow, tim gabungan hendak kembali ke Mapolsek. Ujar Humas menirukan Leston Siregar.
Saat melintas di jalan lintas Saribu Dolok – Kaban Jahe dusun Suka Rame desa Bandar Saribu Kecamatan Silimakuta tepat di depan bengkel sepeda motor terlihat ada kerumunan warga. Melihat itu tim turun untuk membubarkan.
Pada proses pembubaran satu personil ada melihat satu benda mencurigakan di bawah tempat duduk RS alias Ricki yang kemudian di ambil dan di periksa.
Ternyata benda itu berupa satu (1) bungkus rokok merk Sampoerna Mild berisi satu (1) plastik klip sedang yang juga berisi dua (2) plastik klip kecil berisi serbuk putih di duga sabu.
Ricki di interogasi. Dia mengaku sebagai pemilik sabu tersebut. Selain itu dari dia ditemukan satu (1) unit Handphone merk Polytron warna hitam putih serta uang tunai Rp 140.000 (Seratus Empat puluh ribu rupiah).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS alias Ricki di giring beserta semua barang bukti ke Mapolsek Seribu Dolok guna pemeriksaan lanjut dan proses hukum. (wd-bay)










