Kendal, Wartadesa. – Tujuh pemburu satwa di kawasan hutan Perhutani RPH Kenjuran BKPH Candiroto KPH Kedu Utara diberikan pembinaan dan penyadaran agar tidak melakukan perburuan satwa liar, khususnya burung yang dilindungi di wilayah Gunung Prau, Kendal.
Tujuh warga yakni, AT dan P warga Dukuh Kenjuran Desa Purwosari; P dan M warga Dukuh Dengkeng Desa Donorejo Tretep; Rus warga Menet Desa Bringinsari; serta Sl dan Sa warga Balong Desa Bringinsari Sukorejo dibina langsung oleh Penyuluh Kehutanan DLHK Provinsi Jawa tengah, Sulistiyono dan Bripka Soni Setiawan, Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo, Polres Kendal, Kamis-Jum’at (10-11/03/2022).
Kejadian perburuan burung liar yang termasuk satwa dilindungi berawal dari informasi warga Dusun Kenjuran Desa Purwosari, Kecamatan Sukorejo bahwa ada perburuan burung di kawasan hutan Perhutani RPH Kenjuran BKPH Candiroto KPH Kedu Utara. Selanjutnya dilakukan penelusuran dari pelaku pertama hingga pelaku ketujuh selama dua hari.
Dari hasil penelurusan, hari pertama dilaksanakan pergerakan menuju sumah AT dan P, keduanya mengakui telah melakukan perburuan burung dengan cara memikat dan pulut. Dari hasil pengakuan dan penggalian infromasi bahwa kegiatan perburuan satwa di Gunung Prau banyak dilakukan oleh beberapa orang dari desa-desa yang ada di sekitar wilayah Gunung Prau.
Dua hari klarifikasi yang dilakukan oleh petugas, total tujuh pelaku mengakui bahwa mereka terbiasa melakukan perburuan burung dengan pulut dan jaring.
Berbekal klarifikasi dan pengakuan para pelaku, selanjutnya mereka diberikan pembinaan dan penyadar-tahuan bahwa aktivitas mereka ilegal dan mengancam kelestarian alam, terutama jenis burung yang dilindungi maupun tidak dilindungi.
Bebeapa jenis burung yang sering diburu untuk dijual adalah Gelatik Jawa, Branjangan, Srigunting, Cendet, Cica Kutilang, Wergan Jawa/Flamboyan, Cinenen Pisang dan Sriganti.
Setelah diberikan pembinaan, seluruh pelaku berjanji akan menghentikan aktivitasnya berburu segala jenis satwa. Selain itu mereka bersedia untuk mengingatkan dan menegur jika ada yang melakukan perburuan dengan cara menjaring, pulut, menembak, dan menjebak apapun jenis burung. Melaporkan keberadaan sarang burung kepada pemerintah desa melakuui kepala dusun, serta menjaga agar sarang tidak diambil oleh pemburu. Serta, ikut mensosialisasikan kepada warga tentang larangan berburu dan mengambil anakan dari sarang dimanapun berada.
Untuk mencegah perburuan satwa, belanjut, para pengampu kepentingan akan melakukan sosialisasi dan penyadar-tahuan tentang perlindungan sawta. Dan menjalin kerjasama dengan pemerintah desa terkait untuk melakukan fasilitasi penyusunan peraturan desa tentang perlindungan satwa. (Andi Gunawan)










