Kota Pekalongan, Wartadesa. – Pemerintah Kota Pekalongan tidak akan menggelar Salat Id di masjid maupun lapangan terbuka. Selain itu mereka menghimbau warga untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal tersebut merupakan upaya mencegah persebaran Covid-19.
Pemerintah Kota juga tidak akan mengeluarkan izin pelaksanaan Salat Id berjamaah. “Pemkot Pekalongan juga tidak akan mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan dan pelaksanaan ibadah Salat Id yang diajukan oleh ormas,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Soesilo usai rakor persiapan Salat Idulfitri di Setda, Kamis (6/5/2021).
“Pemerintah tidak melarang untuk beribadah. Karena saat ini masih pandemi, kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan fokus pada pemutusan mata rantai penyebaran virus tersebut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yakni menghindari kerumunan,” lanjut Susilo.
Menurut Susilo, sesuai dengan SE emenag RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan idul fitri 1442 H atau 2021. Dimana pelaksanaan Salat Id hanya diperbolehkan untuk daerah yang masuk kategori zona kuning (resiko rendah) dan hijau (aman), dengan memperhatikan prokes ketat dan pembatasan jumlah jamaah. Sedangkan, daerah zona oranye (resiko sedang) dan merah (resiko tinggi) dihimbau untuk dilakukan dirumah saja.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Pekalongan akan mengeluarkan SE Walikota terkait kebijakan Salat Id. “Kami imbau kepada masyarakat untuk dapat memahami dan mentaati dengan menjaga prokes melalui 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sehingga, harapannya tidak ada penambahan kasus Covid-19 di Kota Pekalongan,” pungkasnya. (Eva Abdullah)










