Pemalang, Wartadesa. – Tujuh muda-mudi ‘anak punk’ diamankan petugas Polsek Petarukan saat sedang melakukan pesta miras (minuman keras) oplosan. Mereka terjaring dalam operasi cipta kondisi yang merazia sejumlah warung yang menjual minuman keras di Petarukan Pemalang, sejak Kamis hingga Jum’at (13/04).
Tujuh anak punk yang diamankan saat pesta miras di sebuah rumah kosong Dusun Randusari Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan. Ujar Iptu Totok P, Wakapolsek Petarukan.
Petugas mengamankan FM (16) warga Landungsari Rt. 03/06 Pekalongan Kota, MY (15) warga Dusun Tlahap Rt. 41/03 Weleri, DA (19) warga Dusun Samong Rt. 05/01 Ulujami Pemalang, AM (25) warga Desa Kendalsari Rt. 04/01 Petarukan Pemalang.
Selain itu juga diamankan, AF, Perempuan (18) warga Dusun Mentosari Desa Gringsing Rt 02 Rw 05 Kec Kendal Kab Kenda;, RA,Perempuan (15) warga Jatingaleh Semarang; dan LL, Perempuan (15), warga Desa Pegundan Rt 01 Rw 04 Kec. Petarukan Kab.Pemalang.
Mereka diamankan sehari sebelumnya, Kamis (12/04) oleh tim gabungan Unit Polsek Petarukan yang menyisir mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
Informasi dari warga sekitar, anak punk tersebut beberapa hari tidak pulang, dan menginap di rumah kosong serta membuat resah linkungan, atas informasi tersebut anggota Polsek melakukan penggeledahan dan didapati miras tradisional, alkohol 70 % dan minuman suplemen (miras oplosan).
Barang Bukti yang diamankan, 5 botol ukuran 200ml Gemayun (Brangkal), 3 botol alkohol 70%, 3 sachet minuman suplemen.
Selanjutnya ketujuh pelaku dan barang bukti di amankn di Polsek Petarukan, serta didata, dilakukan pembinaan, memberikan Surat Tanda Penyitaan, membuat surat pernyataan sebagai bukti pembinaan. (Eva Abdullah)










