close
Hukum & Kriminal

Petugas gabungan razia Apotik cegah peredaran PCC di Batang

pcc

Batang, Wartadesa. –  Petugas gabungan dari Sat Narkoba Polres dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang melakukan razia sejumlah apotik di Batang, guna mengantisipasi peredaran obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol), Jum’at (22/9).

Tidak hanya apotek, razia juga menyasar toko obat dan tempat yang digunakan sebagai gudang  jamu di Batang.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hartono, mengatakan, razia ke berbagai apotek, toko obat sampai gudang  jamu dilakukan untuk memastikan di Kabupaten Batang tidak beredar pil PCC.

” Langkah ini sebagai antisipasi dini guna mencegah peredaran obat PCC masuk ke wilayah Batang,” ujarnya.

Pemeriksaan apotek dilakukan di beberapa tempat. Seperti apotek yang ada di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Proyonanggan Tengah dan di Jalan RE Martadinata Kelurahan Proyonanggan Utara.

Selain itu juga mendatangi secara langsung toko obat di JalanJenderal Sudirman di Kelurahan Proyonanggan Tengah serta gudang jamu di Perum Denasri Wetan.  Dalam razia ini, petugas gabungan mengecek secara langsung obat, pil sampai jamu yang ada di tempat-tempat  tersebut.

” Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya PCC dan obat ilegal lainnya. Meski demikian, petugas  melakukan penjelasan agar tidak menjual-belikan obat seperti itu. Jika di kemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka mereka bisa terancam sanksi, dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara itu Kepala BNN Batang Teguh Budi Santoso mengatakan, semua eleman masyarakat diminta untuk mewaspadai penggunaan pil PCC, termasuk di kalangan pelajar. Jangan sampai kejadian seperti di Kota Kendari dimana terdapat puluhan pelajar yang mengkonsumsi pil ini mengalami kesurupan, bahkan ada yang sampai meninggal, terjadi di Kabupaten Batang.

PCC, kata dia, digunakan sebagai penghilang rasa sakit, salah satunya untuk obat sakit jantung. Obat ini harus dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Teguh menyayangkan peredaran bebas PCC. Bahkan pil tersebut dijual dengan mudah kepada anak sekolah dengan harga Rp 25 ribu per 20 buah. Dampak dari mengkonsumsi obat ini akan timbul kejang-kejang, mual dan seluruh badan terasa sakit.

” Dilihat dari kegunaannya, bisa disimpulkan kalau ini termasuk obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar. Kejadian di Kendari harus benar-benar jadi perhatian karena korbannya anak-anak di bawah umur. Hal ini tidak boleh terjadi di wilayah Kabupaten Batang,” tegasnya. (Humas Polres Batang)

Terkait
GP Ansor Kab. Pekalongan serukan warga tak ikut demo

GP Ansor Kab. Pekalongan menghimbau agar warga NU Kab. Pekalongan tidak ikut-ikutan melakukan aksi demo ke Jakarta tanggal 4 Nopember Read more

Operasi Zebra akan digelar serentak November ini

Pekalongan, Wartadesa. - Seluruh jajaran Polsek, Polres dan Polda di Indonesia akan menggelar operasi zebra, terhitung mulai tanggal 16 hingga Read more

Awas penipuan berkedok pengiriman data guru

Pekalongan, Wartadesa. Hati-hati terhadap email yang dikirim dari Hamid Muhammad dengan alamat email humasdikdasmen@gmail.com, email  berupa permintaan data guru dan Read more

Mayat ditemukan di Ponolawen Kesesi

Kesesi, Wartadesa. - Sesosok mayat ditemukan di Desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan pagi tadi, Selasa (8/11). Korban ditemukan subuh, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : apotik diraziapccrazia