close
Hukum & Kriminal

Petugas gabungan razia Apotik cegah peredaran PCC di Batang

pcc

Batang, Wartadesa. –  Petugas gabungan dari Sat Narkoba Polres dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang melakukan razia sejumlah apotik di Batang, guna mengantisipasi peredaran obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol), Jum’at (22/9).

Tidak hanya apotek, razia juga menyasar toko obat dan tempat yang digunakan sebagai gudang  jamu di Batang.

Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hartono, mengatakan, razia ke berbagai apotek, toko obat sampai gudang  jamu dilakukan untuk memastikan di Kabupaten Batang tidak beredar pil PCC.

” Langkah ini sebagai antisipasi dini guna mencegah peredaran obat PCC masuk ke wilayah Batang,” ujarnya.

Pemeriksaan apotek dilakukan di beberapa tempat. Seperti apotek yang ada di sepanjang Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Proyonanggan Tengah dan di Jalan RE Martadinata Kelurahan Proyonanggan Utara.

Selain itu juga mendatangi secara langsung toko obat di JalanJenderal Sudirman di Kelurahan Proyonanggan Tengah serta gudang jamu di Perum Denasri Wetan.  Dalam razia ini, petugas gabungan mengecek secara langsung obat, pil sampai jamu yang ada di tempat-tempat  tersebut.

” Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya PCC dan obat ilegal lainnya. Meski demikian, petugas  melakukan penjelasan agar tidak menjual-belikan obat seperti itu. Jika di kemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka mereka bisa terancam sanksi, dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” katanya.

Sementara itu Kepala BNN Batang Teguh Budi Santoso mengatakan, semua eleman masyarakat diminta untuk mewaspadai penggunaan pil PCC, termasuk di kalangan pelajar. Jangan sampai kejadian seperti di Kota Kendari dimana terdapat puluhan pelajar yang mengkonsumsi pil ini mengalami kesurupan, bahkan ada yang sampai meninggal, terjadi di Kabupaten Batang.

PCC, kata dia, digunakan sebagai penghilang rasa sakit, salah satunya untuk obat sakit jantung. Obat ini harus dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Teguh menyayangkan peredaran bebas PCC. Bahkan pil tersebut dijual dengan mudah kepada anak sekolah dengan harga Rp 25 ribu per 20 buah. Dampak dari mengkonsumsi obat ini akan timbul kejang-kejang, mual dan seluruh badan terasa sakit.

” Dilihat dari kegunaannya, bisa disimpulkan kalau ini termasuk obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar. Kejadian di Kendari harus benar-benar jadi perhatian karena korbannya anak-anak di bawah umur. Hal ini tidak boleh terjadi di wilayah Kabupaten Batang,” tegasnya. (Humas Polres Batang)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tags : apotik diraziapccrazia