Pekalongan Kota, Wartadesa. – Tiga calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Demikian rilis pengumuman hasil tes tertulis seleksi PPK Kota Pekalongan yang dikeluarkan oleh KPU setempat. Meski demikian, belum diketahui penyebab tiga calon tersebut dinyatakan TMS.
Dalam rilis tersebut dinyatakan bahwa dari 94 peserta yang mengikuti tes, 42 peserta dinyatakan lulus dan tiga peserta tidak memenuhi syarat. Tiga peserta TMS tersebut yakni Agus Riyanto dan Abdul Munif peserta calon PPK Pekalongan Utara, serta Purwo Winarni peserta calon PPK Pekalongan Barat.
Meski ketiganya masuk peringkat dalam tes tertulis, Agus dan Munif masuk 10 besar, sedang Winarni masuk peringkat 21. KPU menyatakan mereka TMS. Meski saat tahapan awal seleksi administrasi ketiganya lolos dan berhak mengikuti tes.
Dilansir dari Radar Pekalongan, Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Muhammad Bilal mengatakan bahwa ketiga peserta dicoret sesuai dengan pengumuman. Bilal mengatakan diantara ketiganya dicoret sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
Sebelumnya Bawaslu setempat mengeluarkan rekomendasi calon PPK yang tidak memenuhi syarat. Agus dan Munif telah menjabat PPK dua periode, sedang Winarti merupakan caleg yang maju dalam Pemilu 2019 dari Partai Berkarya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Divisi Data, Informasi dan SDM, Bambang Sukoco. “Kami satu kali memberikan masukan dan tiga rekomendasi. Yang dinyatakan TMS memang sesuai yang menurut kami ‘patut diduga’ tidak memenuhi syarat itu,” katanya. (Sumber: Radar Pekalongan)