Wiradesa, Wartadesa. – Razia minuman keras (miras) di Desa Kemplong dan Petukangan yang dilakukan oleh Polsek Wiradesa berhasil menyita 22 botol miras dari dua warung penyedia minuman setan tersebut, Jum’at (13/10).
Kapolsek Wiradesa AKP Yorisa Prabowo, bersama dengan lima anggotanya memimpin pelaksanaan kegiatan operasi miras di wilayah hukum Polsek Wiradesa.
Sasaran ataupun target dalam kegiatan operasi tersebut adalah kafe dan warung yang diindikasikan menyediakan ataupun menjual minuman keras baik di jalur pantura maupun di perkampungan warga.
Dari operasi miras tersebut berhasil menyita 22 botol miras berbagai jenis yang diperoleh dari warung Ibu Nur Kholidah (39), warga Desa Kemplong Rt. 05/03 dan Zaeni (53), warga Desa Petukangan Rt. 06/02.
Miras tersebut diantaranya 16 botol besar anggur cap orang tua, lima botol kecil anggur cap orang tua, satu anggur putih dan satu anggur ginseng.
Kedua pedagang miras tersebut selanjutnya dihimbau oleh Kapolsek untuk berjualan dagangan yang lain saja didalam lingkungan masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan. (humas Polres Pekalongan)










