close
Lingkungan

Salahi aturan, ijin tambang Galian C di Donowangun dan Kalirejo dievaluasi

galian-C_1
Galian C di Desa Donowangun Kecamatan Talun, Foto: Antara Jateng

Talun, Wartadesa. – Kegiatan penambangan Galian C di Desa Donowangun dan Kalirejo Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan dinilai menyalahi aturan secara teknis. Akibatnya Pemprov Jawa Tengah akan mengevaluasi perpanjangan ijin tambang tersebut.

Primasto Ardi, Kepala Cabang Dinas ESDM Serayu Utara mengungkapkan bahwa secara teknis kegiatan penambangan galian C di Desa Donowangun menyalahi aturan karena pengeprasan tanah tebing dibuat tegak lurus.

“Pada peraturan, penambangan galian C tidak boleh tebing tanah dibuat tegak lurus namun harus dibuat berjenjang atau teras sering. Untung saja, kondisi struktur tanah di galian C tersebut cukup kuat sehingga tidak begitu menimbulkan rawan longsor,” kata Prismanto dilansir dari Antara Jateng.

Jarak aman aktivitas penambangan galian C dari permukiman penduduk minimal 50 meter, sehingga menurut peraturan, pihak perusahaan Galian C harus melakukan reklamasi.

“Kendati demikian, pada peraturan untuk menghindari kerawanan bencana maka pihak perusahaan atau pemilik galian C harus melakukan reklamasi. Itu peraturan yang harus dipatuhi tetapi masih banyak pengelola galian yang mengabaikan hal itu meski sanksinya juga cukup beras,” lanjut Prismanto.

Prismanto meluruskan adanya anggapan jika Pemprov Jateng memudahkan pengajuan perizinan penambangan galian di daerah. “Masalah perizinan penambangan galian C, kami hanya akan memberikan izin jika surat dari kabupaten dalam hal Dinas Lingkungan hidup mengeluarkan izin lingkungan terlebih dahulu. Oleh karena, kami berharap masyarakat ikut mengawal segala macam proses perizinan karena penyaringan izin diawali dari daerah,” katanya.

Sementara itu, menurut Sadiin, Koordinator Peduli Lingkungan Desa Donowangun merasa prihatin aktivitas penambangan di wilayahnya sudah melebihi batas, dan mendekati lokasi permukiman warga. Hal tersebut, menurutnya, kalau dibiarkan akan terjadi longsor.

Penambangan Galia C di Donowangun sudah dua tahun, saat ini pihak pengembang mengajukan proses perpanjangan ijin penambangan. Sadiin berharap agar Gubernur Jateng tidak mengeluarkan permohonan perpanjangan ijin tersebut.

“Oleh karena, kami berharap pada Gubernur Jateng tidak mengeluarkan permohonan perizinan penambangan galian C di Desa Donowangun maupun Desa Kalirejo karena dampaknya sudah menyengsarakan warga setempat,” pungkas Sadiin. (Sumber: Antara Jateng)


Terkait
Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Dua cucian jins di Pegaden Tengah ditutup Satpol PP

Wonopringgo, Wartadesa. - Dua tempat pencucian jins di Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan ditutup oleh Satpol PP, hari Read more

Nasib galian C Pododadi Karanganyar ditentukan Senin depan

Wiradesa, Wartadesa. - Paska unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongam, Kamis (11/01) kemarin dan Read more

Laut pasang, Pantaisari terendam

Pekalongan Kota, Wartadesa. - Kondisi laut pasang (rob) yang tinggi merendam jalan WR Supratman depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI/PPNP) hingga Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian