Talun, Wartadesa. – Kegiatan penambangan Galian C di Desa Donowangun dan Kalirejo Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan dinilai menyalahi aturan secara teknis. Akibatnya Pemprov Jawa Tengah akan mengevaluasi perpanjangan ijin tambang tersebut.
Primasto Ardi, Kepala Cabang Dinas ESDM Serayu Utara mengungkapkan bahwa secara teknis kegiatan penambangan galian C di Desa Donowangun menyalahi aturan karena pengeprasan tanah tebing dibuat tegak lurus.
“Pada peraturan, penambangan galian C tidak boleh tebing tanah dibuat tegak lurus namun harus dibuat berjenjang atau teras sering. Untung saja, kondisi struktur tanah di galian C tersebut cukup kuat sehingga tidak begitu menimbulkan rawan longsor,” kata Prismanto dilansir dari Antara Jateng.
Jarak aman aktivitas penambangan galian C dari permukiman penduduk minimal 50 meter, sehingga menurut peraturan, pihak perusahaan Galian C harus melakukan reklamasi.
“Kendati demikian, pada peraturan untuk menghindari kerawanan bencana maka pihak perusahaan atau pemilik galian C harus melakukan reklamasi. Itu peraturan yang harus dipatuhi tetapi masih banyak pengelola galian yang mengabaikan hal itu meski sanksinya juga cukup beras,” lanjut Prismanto.
Prismanto meluruskan adanya anggapan jika Pemprov Jateng memudahkan pengajuan perizinan penambangan galian di daerah. “Masalah perizinan penambangan galian C, kami hanya akan memberikan izin jika surat dari kabupaten dalam hal Dinas Lingkungan hidup mengeluarkan izin lingkungan terlebih dahulu. Oleh karena, kami berharap masyarakat ikut mengawal segala macam proses perizinan karena penyaringan izin diawali dari daerah,” katanya.
Sementara itu, menurut Sadiin, Koordinator Peduli Lingkungan Desa Donowangun merasa prihatin aktivitas penambangan di wilayahnya sudah melebihi batas, dan mendekati lokasi permukiman warga. Hal tersebut, menurutnya, kalau dibiarkan akan terjadi longsor.
Penambangan Galia C di Donowangun sudah dua tahun, saat ini pihak pengembang mengajukan proses perpanjangan ijin penambangan. Sadiin berharap agar Gubernur Jateng tidak mengeluarkan permohonan perpanjangan ijin tersebut.
“Oleh karena, kami berharap pada Gubernur Jateng tidak mengeluarkan permohonan perizinan penambangan galian C di Desa Donowangun maupun Desa Kalirejo karena dampaknya sudah menyengsarakan warga setempat,” pungkas Sadiin. (Sumber: Antara Jateng)










