Pekalongan Kota, Wartadesa. – Sejumlah sopir angkutan kota (angkot), taksi dan tukang becak mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Pekalonggan untuk menyampaikan keberatan beroperasinya ojek online, Go-Jek dan Go-Car di Pekalongan. Senin (28/8).
Perwakilan angkutan umum, Pranoto mengungkapkan bahwa pihaknya meminta Pemerintah Kota Pekalongan, melarang keberadaan Go-Jek dan Go-Car karena belum berijin.
Baca: Meski di wilayah lain ojek online ditolak, tukang ojek Wangandowo malah senang
Menjawab permintaan dari perwakilan angkutan umum tersebut, Kepala Dishub, Slamet Prihantono yang didampingi Kabag Humas menjawab, akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada Walikota.
Seperti diberitakan Wartadesa pada 2 Agustus 2017 lalu, Walikota Pekalongan, A Alf Arslan Djunaid mengaku sudah menerima kunjungan dari pihak Go-Jek dengan agenda silaturahmi, Selasa (1/8)
Namun kehadiran pihak Go-Jek, dikatakannya belum menyertakan surat permohonan izin operasional di Pekalongan. “Ya Go-Jek kemarin datang ke Pemkot. Intinya mereka ingin silaturahmi dan menjajaki kehadiran Go-Jek di Pekalongan,” jelas Walikota.
Alex, panggilan Walikota Pekalongan menambahkan bahwa pihaknya akan tetap berpedoman pada aturan yang ada.
Sampai saat ini, Walikota mengaku belum ada kajian atau rekomendasi dari instansi terkait tentang aturan-aturan keberadaan ojek online. “Belum ada kajian dari Dishub,” kata Alex.
Walikota berharap, pihak Go-Jek dapat secepatnya melakukan langkah-langkah untuk memenuhi mekanisme yang sudah diatur.
Sebab sudah ada beberapa pihak yang juga menyampaikan kepadanya tentang keberadaan Go-Jek di Pekalongan. “Tadi Organda juga baru mengirimkan surat keberatan tentang adanya Go-Jek. Tapi semua akan kami lihat aturanya seperti apa,” tandas Walikota. (WD)










