Batang, Wartadesa. – Apa yang dilakukan oleh RM (55 tahun) ini sungguh tega. Bagaimana tidak, oknum guru ngaji Desa Keputon, Blado, Batang ini menyetubuhi (memperkosa) bocah berusia lima tahun, sebanyak dua kali.
Hal itu diungkapkan Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto dalam keterangan media, Senin (05/12/2022).
Kebejatan pelaku, masih menurut Irwan, terbongkar atas laporan orang tua korban yang curiga saat melihat kemaluan anaknya mengeluarkan darah. Orang tua korban kemudian melaporkan ke Polsek Blado.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polsek Blado, ternyata perbuatan pelaku telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September satu kali dan November sekali. Perbuatan pelaku sendiri dilakukan di rumahnya yang juga dijadikan tempat mengajar mengaji.
Irwan menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menjanjikan jajan kepada korban. “Korban sendiri merupakan murid mengaji dari pelaku. Korban diiming-imingi jajan, namun setelah berada di dalam rumah, ternyata dicabuli dan kemudian disetubuhi. Dan perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali,” jelas Kapolres.
Korban kini didampingi P2TP2 (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Batang untuk pendampingan psikologi korban.
RM yang mengakui kebejatannya akan dijerat dengan paal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman bui 15 tahun penjara. (.*.)